Ribut Dana Ketahanan Energi, Menteri Sudirman Konsultasi ke DPR
KATADATA - Polemik dana ketahanan energi (DKE) yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said beberapa waktu lalu masih berlanjut. Pasalnya, beberapa pihak menganggap dana tersebut belum memiliki struktur pengelola yang jelas. Karena itu, pemerintah diminta mengkaji aturan tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
“Mudah-mudahan sebelum 5 Januari 2016 aturan pelaksana sudah ada. Dan mengenai DKE akan kaimi konsultasikan ke DPR,” kata Sudirman di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.
Menurut dia, harga BBM yang akan turun mulai 5 Januari 2016 nanti kemungkinan tidak dimasuki dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter dari premium dan Rp 300 per liter dari solar. Namun Sudirman belum mau membahas hal tersebut lebih lanjut. Apalagi DPR saat ini masih dalam masa reses dan baru aktif pada pertengahan tahun depan. (Baca: Pertamina: Dana Ketahanan Energi Jadi Keuntungan dari Bisnis BBM).
Sudirman mengakui munculnya dana ketahanan energi membutuhkan waktu agar masyarakat menerimanya secara penuh. Dasar dari program ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Paeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Meskipun demikian Sudirman menyadari regulasi tersebut belum mencakup luas pembahasan mengenai teknis pengutipan dana ketahanan energi.
Dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah tersebut memang hanya menyebutkan pemerintah mendorong badan usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan energi. Pengutan pelaksanaan pendanaan paling sedikit dilakukan dengan meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayan kegiatan produksi minyak dan gas, kegiatan pengembangan energi terbarukan, dan program hemat energi. Selai itu juga menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.
Lalu pasal itu menjelaskan premi pengurasan energi fosil digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan energi baru terbarukan. Juga, “Peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung,” demikian bunyi ayat 6 pasal tersebut. (Baca juga: Dana Ketahanan Energi Disimpan di Rekening BLU Sawit).
Menurut Sudirman, konsep dana ketahanan energi merupakan konsep lama yang belum terealisasi. “Ini adalah suatu proses menggelindingkan konsep yang sudah lama dibicarakan, tapi belum terlaksana,” ungkapnya. Rencananya, hari ini, Sudirman akan mempresentasikan proposal DKE kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. “Setelah dibahas kita akan coba jelaskan ke masyarakat.”
Beberapa bulan lalu Kementerian Energi memang melontarkan wacana petroleum fund. Dalam konsep ini, rencananya dana akan dipungut dari pajak penjualan BBM untuk peningkatan cadangan dan produksi migas serta ketahanan energi. Masalahnya, aturan mengenai petroleum fund belum ada. Pemerintah baru akan mengusulkannya dalam revisi Undang-Undang Migas yang sedang digodok DPR. (Lihat pula: Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Dianggap Ilegal).
Ketika Kementerian Energi melontarkan kembali wacana tersebut dalam versi dana ketahana energi, pro-kontra bermunculan. Misalnya, DPR meminta pemerintah menunda rencana tersebut karena dasar hukumnya dianggap belum jelas. “Kami minta pemerintah mengkaji ulang dan baru menerapkan begitu payung hukum sudah ada,” kata Wakil Ketua Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha saat dihubungi Katadata awal pekan ini.
Sementara itu, Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto pun berpendapat senada. Dia mengatakan belum ada aturan yang secara jelas mengatur pengelolaan dan penggunaan dana tersebut dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. “Berlakukan saja BBM sesuai dengan harga keekonomiannya dulu, tanpa ada embel-embel komponen lain yang belum diatur dalam perundangan,” ujarnya.