Jaringan Gas Rumah Tangga, Pertamina Dapat Alokasi Lebih Banyak
KATADATA - Pemerintah telah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dalam pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2016. Dalam penugasan tersebut Pertamina mendapatkan alokasi gas lebih banyak dibandingkan PGN.
Menurut Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi pemberian alokasi tersebut tergantung dari rencana masing-masing perusahaan. "Tergantung dari rencana satuan sambungan rumah tangganya," kata dia kepada Katadata, Selasa (5/1).
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4822 K/12/MEM/2015, pemerintah memberikan alokasi gas bumi sebesar 1,3 juta kaki kubik (mmscfd) dari tiga kontraktor. Dari 1,3 mmscfd tersebut dialokasikan untuk Balikpapan sebesar 0,5 mmscfd. Gas tersebut berasal dari PT Chevron Indonesia Company. Sisanya sebesar 0,8 mmscfd akan dialokasikan ke Prabumulih. Gas tersebut berasal dari PT Pertamina EP dan PT Tropik Energi Pandan. (Baca : Pertamina - PGN Jadi Operator Jaringan Gas ke Rumah Tangga)
Sementara dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4823 K/12/MEM/2015, PGN hanya mendapatkan alokasi sebesar 1,2 mmscfd dari lima kontraktoruntuk tiga daerah. Daerah Batam mendapatkan jatah 0,1 mmscfd dari JOB Pertamina-Talisman Jambi Merah. Daerah Surabaya dapat 0,6 mmscfd dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Sementara Tarakan akan memperoleh 0,5 mmmscfd dari Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd, PT Pertamina EP, dan PT Medco E&P Indonesia.
Alokasi gas yang diberikan ke Pertamina dan PGN tersebut ditetapkan dengan tiga ketentuan. Pertama, harga gas bumi di well-head sebesar US$ 4,72 per MMBTU. Kedua, tidak bersifat interruptible atau ketentuan kontraknya tidak bisa diubah sebelum masanya berakhir. Ketiga, tidak diberlakukan take or pay, stay by letter of credits dan eskalasi harga. Take or pay berarti Pertamina dan PGN berkomitmen membeli gas dengan volume tersebut, dan tetap harus membayar penuh jika volume gas yang diambil lebih rendah dari yang sudah ditetapkan. (Baca : Pemerintah Targetkan Tambah 7,9 Juta Jaringan Gas RT)
Dalam aturan tersebut, Pertamina dan PGN juga memiliki beberapa kewajiban. Pertamina dan PGN wajib menjamin penyelesaian pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya dan mengoperasikannya secara berkesinambungan.
Kewajiban lainnya adalah menjamin pemenuhan kebutuhan, standar, mutu, serta volume gas untuk rumah tangga. Kemudian menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas tersebut.
Kedua badan usaha milik negara (BUMN) ini juga wajib menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jaringan gas tersebut beserta infrastruktur pendukungnya. Pertamina dan PGN juga wajib mencegah dan mengatasi terjadinya kekurangan pasokan pemenuhan gas untuk rumah tangga. Selanjutnya wajib memberikan laporan setiap tiga bulan sekali kepada Kementerian ESDM, terkait kewajiban-kewajiban tersebut.(Baca : Pemerintah Hapus Batasan Alokasi Gas Dalam Negeri)