Dirilis Pekan Depan, Paket Ekonomi IX Berisi Aturan Baru DNI
KATADATA - Setelah merilis delapan paket kebijakan ekonomi pada tahun lalu, pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kesembilan pada pekan depan. Salah satu isi paket anyar tersebut kemungkinan bakal memuat aturan baru mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Paket kebijakan ke-9 akan diumumkan pekan depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara temu wartawan di kediamannya, Jakarta, Kamis malam (7/1). Dalam paket itu, pemerintah akan membuka kesempatan lebih besar kepada investor asing untuk berinvestasi di beberapa sektor usaha melalui aturan baru tentang DNI.
Namun, Darmin tidak menjelaskan lebih detail perihal sektor usaha apa saja yang akan lebih terbuka bagi masuknya modal asing. Ia hanya mencontohkan, perdagangan secara online atau e-commerce sebagai salah satu bidang usaha yang bakal diatur dalam DNI. Selain itu, masih ada beberapa sektor usaha lainnya yang membutuhkan suntikan modal lebih besar agar bisa semakin berkembang.
(Baca: Jokowi: Paket Kebijakan untuk Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru)
Di sisi lain, Darmin mengakui, pemerintah tidak mudah memutuskan aturan baru DNI untuk membuka pintu lebih lebar bagi masuknya modal asing. Pasalnya, di internal pemerintah pun, masih ada perdebatan terkait membuka atau menutup suatu bidang usaha bagi investor asing. “sekali kita buka tentu akan seterusnya seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang tengah berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk merevisi DNI yang kini disebut Panduan Investasi. Ini untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(Baca: Paket Kebijakan VIII Bisa Tingkatkan Daya Saing Nasional)
Saat ini, pembahasannya dilakukan secara bertahap, dengan pembagian berdasarkan kelompok sektor bidang usaha. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, pembahasan tahap pertama meliputi tiga sektor utama, yaitu sektor komunikasi dan informatika (kominfo), pariwisata dan kesehatan. Dari tiga sektor usaha tersebut, total usulan yang masuk ke BKPM mencapai 95 usulan. Mayoritas usulan yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga teknis sebenarnya tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya. Namun, mayoritas usulan dari sektor swasta menginginkan lebih terbuka untuk investasi asing.
(Baca: Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen)
Untuk kominfo, BKPM menerima usulan yaitu sektor e-commerce terbuka untuk investasi asing dengan porsi kepemilikan maksimal 33 persen saham. namun, nilai investasi asing yang masuk tersebut dibatasi, yaitu minimal US$ 15 juta. Tujuannya adalah investasi asing yang masuk itu hanya ke perusahaan e-commerce skala menengah atas. Alhasil, perusahaan-perusahaan pemula alias start up lokal masih bisa tumbuh dan berkembang.
Terkait dengan evaluasi paket kebijakan yang telah dirilis pemerintah sepanjang tahun lalu, Darmin mengungkapkan delapan paket tersebut memuat 182 item kebijakan. Per akhir Desember 2015, sebanyak 149 item atau 81,5 persen dari total item paket tersebut sudah rampung. Sedangkan sebanyak 23 item atau 13,2 persen masih dalam tahap pembahasan. Sisanya sebanyak 10 item atau 5,5 persen sudah dikeluarkan.