Gandeng Ditjen Pajak, Bea Cukai Bidik Penerimaan Lebih Tinggi

Yura Syahrul
8 Januari 2016, 15:07
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Penerimaan cukai rokok tahun 2015 mencapai Rp 139,5 triliun atau 100,3 persen dari target. KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membidik penerimaan tahun ini yang lebih tinggi dari target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Untuk mencapainya, ada beberapa langkah yang tengah dipersiapkan.

Dalam APBN 2016, penerimaan dari bea cukai sebesar Rp 186,5 triliun. Sementara pencapaian tahun lalu sebesar Rp 180 triliun atau 92,5 persen dari target yang ditetapkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali target penerimaan tahun ini karena ada sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk mendongkrak penerimaan.

Pertama, Kementerian Keuangan berencana mengharmonisasikan data Ditjen Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan perusahaan yang dikenai bea cukai atau intensifikasi. “Dengan harmonisasi kebijakan dan verifikasi bersama, maka pihak atau pengguna jasa yang luput dari pengawasan akan terjaring di 2016. Itu masuk strategi intensifikasi 2016,” kata Heru dalam konferensi pers di kantor Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (8/1).

Kedua, meningkatkan fasilitas untuk mengurangi aksi penyelundupan dengan menyediakan speed boat untuk pengawasan di perairan dangkal. Selain itu, menambah lima fasilitas X-ray untuk mempercepat waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time). Ada pula langkah untuk meningkatkan teknologi dan verifikasi dokumen serta ekstensifikasi barang kena cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Heru memaparkan pencapaian kinerja selama tahun lalu.  Penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 32 triliun atau lebih rendah 33 persen dari tahun 2014.

Penurunan juga terjadi pada penerimaan bea keluar dari Rp 11,3 triliun menjadi cuma sebesar Rp 4 triliun. Pasalnya, pendapatan di tahun-tahun sebelumnya yang disumbangkan dari komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), mulai menurun. Sejak akhir 2014, harga CPO internasional di bawah batas (treshold) pengenaan bea keluar US$ 750 per metrik ton. Selain itu, peraturan pembatasan ekspor mineral menyebabkan kehilangan penerimaan bea keluar sebesar Rp 8,1 triliun.

Sementara itu, penerimaan cukai pada 2015 mencapai Rp 144,6 triliun. Dari jumlah tersebut, 97 persen disumbangkan oleh cukai rokok. Khusus cukai rokok, penerimaannya mencapai Rp 139,5 triliun atau 100,3 persen alias melampaui target. Pencapaian tersebut didukung oleh upaya lebih berbentuk peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal. Faktor lainnya adalah kebijakan untuk melunasi kredit cukai rokok agar tidak melewati tahun berjalan dan menaikan tarif cukai tahun 2016.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...