PP Kawasan Ekonomi Terbit, Ada Lima Fasilitas dan Kemudahan
KATADATA - Investor atau pelaku usaha yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) bakal mendapatkan lima fasilitas dan kemudahan atau insentif dari pemerintah. Mulai dari insentif perpajakan (termasuk kepabeanan dan cukai), lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, hingga perizinan dan nonperizinan. Tujuannya untuk meningkatkan penanaman modal di kawasan khusus bagi pengembangan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015, kemudahan tersebut diberikan kepada pelaku atau badan usaha yang bidang usahanya merupakan kegiatan utama KEK dan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK tersebut. Penetapan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Insentif perpajakan dan bea cukai yang bisa diperoleh pelaku usaha di KEK adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan kepabeanan atau cukai. Syarat umum yang harus dipenuhi adalah merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan telah mengantongi Izin Prinsip Penanaman Modal dari pengelola KEK.
(Baca: Kalla: Lapor Saya Kalau Izin Investasi Tiga Jam Molor)
Fasilitas pengurangan PPh badan untuk jangka waktu minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun sejak produksi komersial bisa diperoleh pengusaha dengan modal investasi minimal Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama KEK. Kalau modal investasinya Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, jangka waktu pengurangan PPh selama 5-15 tahun. Jangka waktu pengurangan PPh yang sama diberikan untuk investasi di bawah Rp 500 miliar.
“Besaran pengurangan PPh badan diberikan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen,” bunyi PP Nomor 96 Tahun 2015 yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember lalu tersebut, dan dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet, Senin (11/1).
Sementara itu, pemasukan barang yang berasal dari impor oleh pelaku usaha di KEK mendapat fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka Impor. Syaratnya, barang impor itu merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
(Baca: Jokowi ke Singapura, Pemerintah Evaluasi Pengelola Kawasan Batam)
Khusus untuk KEK pariwisata, pemilik toko di kawasan tersebut dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada wisatawan asing. Sedangkan pembelian rumah di kawasan KEK pariwisata memperoleh pembebasan PPnBM dan pembebasan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Di sisi lain, pemerintah mendorong pemerintah daerah agar dapat memberikan insentif pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan atau retribusi daerah kepada pelaku usaha di KEK. Besaran pengurangannya minimal 50 persen dan paling tinggi 100 persen.
Selain insentif pajak dan bea dan cukai, pengusaha di KEK juga dapat menikmati fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang. Pemasukan barang impor ke KEK belum dikenakan pembatasan di bidang impor. Sedangkan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean dikenakan pembatasan impor.
Fasilitas ketiga adalah terkait ketenagakerjaan. Pelaku Usaha di KEK yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tata cara permohonan rencana penggunaan TKA tersebut diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2015. PP ini juga mengatur tentang pembentukan Lembaga Kerja sama Tripartit Khusus, Dewan Pengupahan KEK, serikat pekerja/serikat buruh, dan menyangkut perjanjian kerja bersama (PKB).
(Baca: Pemerintah akan Rilis Aturan Perdagangan Bebas di Dalam Negeri)
Fasilitas keempat mengenai keimigrasian. Kementerian Hukum dan HAM dapat menetapkan KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan menerbitkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang diberikan langsung 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali. Adapun orang asing yang akan berkunjung ke KEK diberikan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan.
Pejabat imigrasi di KEK dapat menyetujui Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di kawasan tersebut. Izin tinggal terbatas diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang selama kurang dari 10 tahun.
Fasilitas kelima adalah kemudahan di bidang pertanahan dan perizinan. Khusus pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan oleh perusahaan swasta mengacu pada izin lokasi. Selain itu dilakukan secara langsung melalui jual-beli, tukar-menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Kalau tanahnya telah dibebaskan, diberikan hak pengelolaan, baik hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha di KEK. HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu 20 tahun. Adapun Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu 20 tahun. Perpanjangan dan pembaruan HGB atau Hak Pakai diberikan saat pelaku usaha telah beroperasi secara komersial.
Khusus untuk KEK pariwisata, orang asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti yang berdiri sendiri. Hak pakainya selama 25 tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Sementara itu terkait dengan kemudahan perizinan, administrator KEK berwenang menerbitkan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya. Dalam rangka percepatan penerbitan Izin Prinsip, administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan Izin Investasi kepada pelaku usaha.