Tiga Tahun Molor, SKK Migas Desak DPR Rampungkan RUU Migas

Arnold Sirait
13 Januari 2016, 19:37
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK MIgas

KATADATA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi. Mengingat sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas pada 2012, pembahasan revisi UU tersebut tidak kunjung selesai.

Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan saat ini investor membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi. Jika UU ini dapat diselesaikan dengan cepat maka akan memberikan kepastian investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). (Baca: Kementerian ESDM Ingin Dana Ketahanan Energi Masuk RUU Migas)

Benny mengatakan salah satu poin penting yang harus dijelaskan dalam UU tersebut adalah kelembagaan SKK Migas. Menurut dia sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 menganggap Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lembaga ini juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

SKK Migas sebagai pengganti BP Migas seharusnya bersifat sementara. Apalagi SKK Migas hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden, yang kekuatannya juga tidak terlalu kuat dibandingkan Undang-Undang. “Bentuk regulator yang selama ini dipegang SKK Migas itu mau dibawa ke mana?” kata dia usai acara Luncheon Talk Oil and Gas IATMI di Jakarta, Rabu (13/01). 

Menurut dia skema kelembagaan apapun untuk SKK Migas pasti memiliki kelemahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang diusulkan pemerintah. Apalagi skema ini juga jarang dipakai di negara lain. (Baca: Pemerintah Rumuskan 15 Poin Penting dalam RUU Migas)

Dia juga menganggap tidak tepat jika SKK Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena akan rawan jika ada gugatan hukum. Seharusnya SKK Migas berdiri sendiri atau bergabung dengan PT Pertamina (Persero). Namun, belum tentu juga DPR dan pemerintah menginginkan agar SKK Migas bergabung ke Pertamina seperti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...