Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas

Safrezi Fitra
23 Desember 2015, 20:13
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas ----------------------------------- Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Komisi VII DPR masih terus membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, muncul wacana untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan usulan mengenai pembubaran SKK Migas sempat mengalami perdebatan cukup panjang. Namun, saat ini perdebatan tersebut sudah mulai mereda.

Advertisement

"Pada dasarnya teman-teman di Komisi VII sudah setuju pembubaran (SKK Migas)," ujarnya saat mengisi acara Seminar Nasional bertajuk "Urgensi RUU Migas Dalam Mendorong Kedaulatan Energi Nasional" di Cikini, Jakarta, Rabu (23/12). (Baca: SKK Migas Akan Jadi Badan Usaha di Luar Pemerintahan)

Makanya usulan ini bisa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang di bahas. Menurutnya, yang masih menjadi perdebatan saat ini adalah wacana perubahan status kelembagaan SKK Migas menjadi BUMN Khusus.

Inas berpendapat, pembentukan BUMN Khusus malah akan menimbulkan permasalahan baru. "Aksi korporasinya apa? Kan tidak jelas. Harus ada bisnisnya, kalau hanya untuk mengumpulkan minyak saja, untuk apa dibentuk?" ujarnya.

Dia menganggap keberadaan SKK Migas saat ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi dalam pengelolaan migas nasional. Bahkan, jika dijadikan BUMN Khusus pun bisnisnya malah akan berbenturan dengan PT Pertamina (Persero). Akan lebih baik jika SKK Migas dilebur dengan Pertamina. Sehingga peran regulasi akan kembali dipegang Pertamina, seperti sebelum adanya UU Migas. (Baca: Pemerintah Rumuskan 15 Poin Penting dalam RUU Migas)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement