Terbitkan Inpres, Jokowi Bentengi Proyek Strategis dari Kriminalisasi

Yura Syahrul
22 Januari 2016, 20:07
Sidang Kabinet
Arief Kamaludin|KATADATA
Sidang Kabinet KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Setelah lama dinanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis. Beleid itu juga memuat prosedur penanganan kasus penyalahgunaan wewenang proyek strategis oleh penegak hukum dengan mendahulukan proses administrasi di pemerintahan.

Inpres yang diteken Jokowi pada 8 Januari itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para gubernur dan bupati/walikota. Mereka diperintahkan untuk mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Dukungan tersebut bentuknya beragam. Mulai dari mengambil diskresi untuk mengatasi persoalan atau hambatan proyek, mencabut atau menyempurnakan aturan yang menghambat, membuat petunjuk teknis bagi pejabat di daerah, hingga percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis. Bentuk dukungan lainnya adalah percepatan pengadaan barang/jasa dan mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam memeriksa dan menyelesaikan laporan penyahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek startegis tersebut.

(Baca: Cegah Kriminalisasi, Pemerintah Siapkan Perlindungan Hukum Pejabat)

“Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyelesaikan penyempurnaan atau penyusunan peraturan dan penerbitan petunjuk teknisnya paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan,” kata Jokowi seperti tercantum dalam Inpres tersebut, yang dikutip dari situs Sekretariat Presiden, Jumat (22/1).

Khusus kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa untuk proyek strategis nasional. Adapun Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibebani tugas, antara lain meningkatkan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan proyek strategis dan melakukan audit investigatif  atas kasus-kasus penyalahgunaan wewenang.

Yang menarik, Jaksa Agung juga diinstruksikan mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyidik laporan masyarakat yang terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional. Laporan yang diterima masyarakat oleh kejaksaan dan kepolisian disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah daerah untuk pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian.

(Baca: Pemeriksaan Dirut Pelindo Bisa Ganggu Kinerja BUMN)

Selain itu, Jaksa Agung diperintahkan menyusun tata cara atau standar operasional dan prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang proyek strategis. Mulai dari tidak mempublikasikan pemeriksaan kepada masyarakat sebelum tahap penyidikan, menggunakan pendapat atau keterangan ahli dari kementerian/lembaga terkait dalam menafsirkan peraturan hingga memeriksa hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif dalam pelaksanaan proyek strategis.

Katadata

Inpres itu juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk menyusun ketentuan SOP pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai pemerintah, pejabat BUMN, atau badan usaha oleh kejaksaan dan kepolisian. Khusus kepada Menko Perekonomian, diinstruksikan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres ini, dan melaporkan kepada presiden minimal setiap enam bulan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, aturan hukum itu hanya akan memayungi proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pemerintah. Kendati demikian, dia menilai kebijakan itu dapat memperbaiki serapan anggaran di kementeriannya. “Nanti aturan itu akan menyebutkan proyek apa saja yang akan diprioritaskan,” katanya, beberapa bulan lalu.

Danis H. Kusumadilaga, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan, mengatakan salah satu proyek yang dapat dipercepat pembangunannya adalah tol trans-Jawa sepanjang 806 kilometer (km) di utara Jawa. Tol ini diperkirakan akan rampung pada 2018 mendatang. Proyek lainnya adalah pembangunan 49 bendungan. Danis mengatakan, daftar proyek resmi yang akan dipercepat akan segera keluar setelah aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi. “Strategis itu bukan dinilai dari angka proyeknya saja, tapi ada aspek lainnya. Contohnya bandara di wilayah strategis itu bisa dikatakan strategis,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah di pusat dan daerah serta pejabat BUMN kerap mengeluhkan adanya kriminalisasi terhadap kebijakan yang mereka jalankan. Di antaranya kasus pengadaan bahan bakar bminyak (BBM) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjerat bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan, kasus penunjukan TPPI sebagai pemasok BBM yang melibatkan bekas Direktur PLN Nur Pamudji, hingga yang terbaru kasus pengadaan barang yang menyebabkan bekas Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino sebagai tersangka.

Tahun lalu, Jokowi juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap pejabat pengambil keputusan sebagai salah satu penyebab lambatnya realisasi anggaran. Karena itu, diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum masuk dalam salah satu dari tiga langkah kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan pemerintah pada 9 September 2015.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...