Terbitkan Inpres, Jokowi Bentengi Proyek Strategis dari Kriminalisasi

Yura Syahrul
22 Januari 2016, 20:07
Sidang Kabinet
Arief Kamaludin|KATADATA
Sidang Kabinet KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Setelah lama dinanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis. Beleid itu juga memuat prosedur penanganan kasus penyalahgunaan wewenang proyek strategis oleh penegak hukum dengan mendahulukan proses administrasi di pemerintahan.

Inpres yang diteken Jokowi pada 8 Januari itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para gubernur dan bupati/walikota. Mereka diperintahkan untuk mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Advertisement

Dukungan tersebut bentuknya beragam. Mulai dari mengambil diskresi untuk mengatasi persoalan atau hambatan proyek, mencabut atau menyempurnakan aturan yang menghambat, membuat petunjuk teknis bagi pejabat di daerah, hingga percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis. Bentuk dukungan lainnya adalah percepatan pengadaan barang/jasa dan mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam memeriksa dan menyelesaikan laporan penyahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek startegis tersebut.

(Baca: Cegah Kriminalisasi, Pemerintah Siapkan Perlindungan Hukum Pejabat)

“Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyelesaikan penyempurnaan atau penyusunan peraturan dan penerbitan petunjuk teknisnya paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan,” kata Jokowi seperti tercantum dalam Inpres tersebut, yang dikutip dari situs Sekretariat Presiden, Jumat (22/1).

Khusus kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa untuk proyek strategis nasional. Adapun Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibebani tugas, antara lain meningkatkan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan proyek strategis dan melakukan audit investigatif  atas kasus-kasus penyalahgunaan wewenang.

Yang menarik, Jaksa Agung juga diinstruksikan mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyidik laporan masyarakat yang terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional. Laporan yang diterima masyarakat oleh kejaksaan dan kepolisian disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah daerah untuk pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement