Ekspor Tambang Freeport Terancam Dihentikan
KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan telah mengirim surat kepada PT Freeport Indonesia terkait dengan berakhirnya izin ekspor perusahaan tambang tersebut. Surat tersebut berisi tentang syarat-syarat yang diajukan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor. Namun, hingga hari ini Kementerian Energi belum menerima respons dari Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menegaskan jika tidak memenuhi semua syarat yang diajukan pemerintah, Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor hasil tambangnya. “Kalau Freeport belum bisa penuhi, ya belum bisa kasih izin. Itu aja intinya,” ujar Bambang saat dihubungi Katadata, Selasa, 26 Januari 2016.
Bambang mengatakan sampai siang hari ini, Freeport belum memberikan respons atas surat yang dikirim Kementerian Energi. “Belum ada balasan dari Freeport,” ujarnya. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat).
Sebelumnya, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan telah mengirim surat kepada Freeport dan sedang menunggu tanggapan balik. Dalam surat itu termuat syarat-syarat yang mesti dipenuhi anak usaha Freeport McMoran tersebut. Sudirman juga mengatakan ketentuan tersebut merupakan hal yang mudah dilakukan. “Bukan hal yang luar biasa,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Syarat pertama, Freeport Indonesia diminta membayar bea keluar 5 persen dari harga jual untuk setiap hasil tambang yang mereka kirim ke luar negeri. Hal ini berdasarakan perhitungan Kementerian Energi bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter milik Freeport belum mencapai 60 persen. (Baca juga: Freeport Janji Mulai Bangun Smelter Pertengahan 2016).
Kewajiban membangun smelter termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Bila tak melaksanakannya, kontraktor atau pemegang izin usaha dilarang mengekspor produknya. Larangan ini akan dicabut seiring kemajuan pembangunnan smelter. Namun, dalam tahapan tersebut, perusahaan akan terkena bea keluar progresif. Adapun izin menjual mineral ke luar negeri bisa diperbarui dalam periode tertentu.
Dalam aturan teknis, Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 11 Tahun 2014 menyebutkan perpanjangan rekomendasi eskpor diberikan apabila perusahaan memenuhi sejumlah syarat. Pertama, kemajuan pembangunan smelter paling sedikit telah mencapai 60 persen dari target setiap enam bulan. Kedua, mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama enam bulan terakhir. Misalnya, baku mutu kualitas air dan udara memenuhi baku mutu lingkungan. Ketiga, membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama enam bulan terakhir.
Syarat kedua, Freeport Indonesia harus menunjukkan kesungguhan dalam membangun smelter. Caranya, perusahaan mesti menyetorkan uang komitmen untuk mendirikan pabrik yang totalnya ditaksir mencapai US$ 530 juta ke Kementerian Energi. “Kami sudah kasih warning dari kapan-kapan, tinggal pelaksanaannya dan kembali kami minta Freeport menghormati kebijakan,” Sudirman pekan lalu.
Menyikapi hal tersebut, VP Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama justru menyatakan sedang menunggu hasil kajian pemerintah dalam meninjau kinerja Freeport. “Sedang dievaluasi pemerintah. Kami tunggu saja,” ujarnya saat dihubung Katadata, Selasa, 26 Januari 2016. Namun, Riza tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai indikator yang sedang diperiksa dan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Kementerian Energi. (Lihat pula: Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun).
Adapun Direktur Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur sudah berjalan, tetapi belum mengalami banyak kemajuan. “Progressnya sudah 11,5 persen. Sebagian lahan Pertokimia Gresik sudah direklamasi, sebagian lainnya belum,” ujar Clementio Lamury, di gedung DPR, Jumat pekan lalu.