Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor
KATADATA - Jalan bagi PT Freeport Indonesia untuk bisa mengekspor produk hasil tambangnya semakin terbuka. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi izin ekspor kepada Freeport Indonesia tanpa harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Rekomendasi ekspor diberikan hanya karena Freeport menyanggupi salah satu dari dua syarat yang diajukan pemerintah. Kedua syarat tersebut adalah membayar jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan membayar bea keluar 5 persen untuk komoditas yang diekspor.
“Freeport diberi izin ekspor hari ini, karena Freeport menyanggupi membayar bea keluar 5 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono dalam rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Freeport tidak perlu menyetor US$ 530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter. Yang penting, kata Gatot, Freeport bisa menunjukkan bukti benar-benar berkomitmen membangun smelter di Indonesia untuk melakukan hilirisasi mineral di Indonesia.
Bukti tersebut tidak harus dengan menyetorkan sejumlah dana, karena tidak ada aturan mengenai hal ini. Nilai ini hanya upaya pemerintah untuk memastikan Freeport membangun smelter. Saat ini pemerintah masih menegosiasikan syarat tersebut dengan Freeport.
Direktur Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan pihaknya merasa kesulitan untuk menyetor dana tersebut. Namun, Freeport bisa meyakinkan pemerintah bahwa investasi smelter akan segera terealisasi. (Baca: Ekspor Tambang Freeport Terancam Dihentikan)
Total investasi untuk membangun smelter ini mencapai US$ 2,3 miliar. Hingga saat ini Freepor telah menyetor US$ 168 juta untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Akhir tahun lalu, kata Clementio, Freeport telah melakukan komitmen biaya dengan para vendor terkait pembangunan smelter. Salah satunya dengan Chiyoda untuk kontrak rekayasa dan pengadaan senilai US$ 927 juta.
Masalahnya, pemerintah ingin mempercepat proses pembangunan smelter ini dengan jaminan dana investasi. Sementara Freeport ingin semua pembayaran terkait komitmen pembangunan smelter ini dilakukan secara bertahap.
“Itu yang terjadi antara kami dan pemerintah, dan kami senang bisa mendapatkan jalan keluar, tapi kami tetap akan komitmen untuk melakukan pembangunan smelter,” ujar Clementio.
Setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, Freeport tinggal menunggu izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.