DPR Tuding Riset Chevron Merugikan Negara

Arnold Sirait
23 Februari 2016, 11:55
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

KATADATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan uji penggunaan teknologi surfaktan yang dilakukan oleh Chevron Indonesia. Proyek ini untuk menguji efektivitas teknologi polimer dalam mendorong peningkatan produksi minyak mentah. Namun Riset Chevron tersebut dianggap merugikan negara karena dimasukkan dalam pengembalian biaya investasi atau cost recovery. Artinya riset tersebut harus ditanggung oleh negara.

Ketua Komisi Energi DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai proyek tersebut. Dari masukan yang ada, proyek ini dinilai tidak menguntungkan negara. "Ada laporan ke DPR bahwa banyak kerugian-kerugian yang dialami negara terkait hal itu," kata Gus Irawan di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016. (Baca: Anggaran Cost Recovery 2016 Turun Jadi Rp 158,5 Triliun

Pernyataan lebih keras dikeluarkan oleh anggota Komisi Energi dari Fraksi PKS, Iskan Qobla Lubis. Menurutnya, riset ini merupakan upaya percobaan dari Chevron sehingga tidak bisa dimasukkan dalam cost recovery. "Itu akal-akalan recovery namanya. Kita akan bawa tim untuk investigasi. Saya minta kembalikan itu uang negara. Kalau ngga, bisa tuntut ke internasional juga," ujarnya.

Gugatan yang sama diutarakan oleh anggota Fraksi Partai Nasdem Kurtubi. Dia mempertanyakan legalitas penggantian biaya riset tersebut. Seharusnya, menurut dia, Chevron tidak perlu mendapatkan cost recovery karena proyek tersebut masih dalam eksplorasi yang belum bisa menghasilkan cadangan migas. Apalagi riset tersebut bisa terlalu mahal. Riset bisa diganti setelah terbukti menaikan produksi.

Hal senada diungkapkan Iskan Qolba Lubis. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai proyek tersebut hanya akal-akalan untuk mendapatkan cost recovery. Apalagi saat ini sudah ditemukan teknologi yang lebih murah dibandingkan proyek sulfaktar. “Ini kan semacam riset, terus suruh negara membayar apa tidak korupsi namanya,” ujarnya. Dia meminta Chevron mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh negara. Jika tidak, Chevron akan dituntut ke pengadilan internasional. Untuk membongkar masalah ini dia menyarankan digelar investigasi dan membawa ke panitia kerja (panja) khusus DPR. (Baca: BPK: Ada Indikasi Kecurangan Dalam Lelang Kapal Pertamina)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...