DPR Tuding Riset Chevron Merugikan Negara

Arnold Sirait
23 Februari 2016, 11:55
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

KATADATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan uji penggunaan teknologi surfaktan yang dilakukan oleh Chevron Indonesia. Proyek ini untuk menguji efektivitas teknologi polimer dalam mendorong peningkatan produksi minyak mentah. Namun Riset Chevron tersebut dianggap merugikan negara karena dimasukkan dalam pengembalian biaya investasi atau cost recovery. Artinya riset tersebut harus ditanggung oleh negara.

Ketua Komisi Energi DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai proyek tersebut. Dari masukan yang ada, proyek ini dinilai tidak menguntungkan negara. "Ada laporan ke DPR bahwa banyak kerugian-kerugian yang dialami negara terkait hal itu," kata Gus Irawan di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016. (Baca: Anggaran Cost Recovery 2016 Turun Jadi Rp 158,5 Triliun

Pernyataan lebih keras dikeluarkan oleh anggota Komisi Energi dari Fraksi PKS, Iskan Qobla Lubis. Menurutnya, riset ini merupakan upaya percobaan dari Chevron sehingga tidak bisa dimasukkan dalam cost recovery. "Itu akal-akalan recovery namanya. Kita akan bawa tim untuk investigasi. Saya minta kembalikan itu uang negara. Kalau ngga, bisa tuntut ke internasional juga," ujarnya.

Gugatan yang sama diutarakan oleh anggota Fraksi Partai Nasdem Kurtubi. Dia mempertanyakan legalitas penggantian biaya riset tersebut. Seharusnya, menurut dia, Chevron tidak perlu mendapatkan cost recovery karena proyek tersebut masih dalam eksplorasi yang belum bisa menghasilkan cadangan migas. Apalagi riset tersebut bisa terlalu mahal. Riset bisa diganti setelah terbukti menaikan produksi.

Hal senada diungkapkan Iskan Qolba Lubis. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai proyek tersebut hanya akal-akalan untuk mendapatkan cost recovery. Apalagi saat ini sudah ditemukan teknologi yang lebih murah dibandingkan proyek sulfaktar. “Ini kan semacam riset, terus suruh negara membayar apa tidak korupsi namanya,” ujarnya. Dia meminta Chevron mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh negara. Jika tidak, Chevron akan dituntut ke pengadilan internasional. Untuk membongkar masalah ini dia menyarankan digelar investigasi dan membawa ke panitia kerja (panja) khusus DPR. (Baca: BPK: Ada Indikasi Kecurangan Dalam Lelang Kapal Pertamina)

Menanggapi hal tersebut, Presiden Chevron Indonesia Albert Simanjuntak mengatakan proyek sulfaktar sudah dimulai sejak 1990-an. Surfaktan adalah zat kimia yang jika dicampur dengan air bisa mengurangi tegangan antar-muka air dan minyak dan meningkatkan kelarutan minyak di dalam air. Surfaktan bisa melarutkan minyak yang tidak bisa diproduksikan dengan metode injeksi air, jika digunakan dengan komposisi yang tepat. Awalnya proyek ini hasil dari penelitian di laboratorium. Setelah diteliti, diuji coba di lapangan yang mencakup dua tahap.

Pertama adalah menguji efektivitas yang menghabiskan dana US$ 22 juta. Kemudian diuji apakah surfaktan mampu untuk mengalirkan minyak ke sumur minyak yang akan diproduksi, yakni Lapangan Minas. Tahapan ini menghabiskan dana sekitar US$ 157,8 juta. Pada tahap pertama, dia mengakui jika biaya tersebut tidak perlu dimasukan cost recovery. Tapi pada tahap kedua berproduksi. “Jadi kalau ada produksinya, sesuai ketentuan kontrak bagi hasil, kami diberikan cost recovery. Jadi asetnya milik negara termasuk fasilitas yang ada menjadi milik negara," ujar Albert.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Amien Sunaryadi membenarkan hal tersebut. Chevron layak mendapatkan cost recovery karena sudah berhasil memproduksi minyak. “Dari proyek tersebut keluar biaya-biaya dan ada produksinya. Jadi masuk cost recovery,” kata dia. (Baca: KEN Rekomendasikan Pencabutan Aturan Cost Recovery dan PPh Hulu Migas)

Untuk 2015, dia mengatakan, total cost recovery yang harus dibayarkan untuk seluruh kontraktor migas adalah US$ 13,35 miliar. Angka ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai US$ 16,3 miliar. Meski begitu, sampai saat ini ada US$ 16,3 miliar pengeluaran kontraktor migas yang belum diganti pemerintah. Angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Rinciannya US$ 7,6 miliar untuk kontraktor yang masih dalam tahap eksplorasi, dan US$ 8,7 miliar untuk eksploitasi. Kontraktor yang masuk eksplorasi yakni Genting Oil Kasuri Pte Ltd US$ 145 juta, PT Saka Indonesia Sesulu US$ 38 juta, PT Pertamina Cepu ADK US$ 30 juta, ENI Arguni I Ltd US$ 29 juta, Krisenergy (Udan Emas) BV US$ 21 juta, dan Talisman Sakakemang BV US$ 19 juta. Sementara untuk kontraktor yang masuk dalam tahap eksploitasi adalah PT Pertamina EP US$ 2,16 miliar, Chevron Pacific Indonesia US$ 2,02 miliar, ENI Muara Bakau BV US$ 1,26 miliar, Total E&P Indonesia US$ 964 juta, dan Mobil Cepu Ltd US$ 894 juta.

Reporter: Miftah Ardhian

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...