KPK Selidiki Potensi Korupsi Sewa Tangki Orbit oleh Pertamina

Muchamad Nafi
24 Maret 2016, 16:49
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

KATADATA - Hingga saat ini, PT Pertamina belum membayar uang sewa tangki Bahan Bakar Minyak milik PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan pelat merah itu menilai biaya rental terminal penyimpanan BBM tersebut terlalu mahal.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan Pertamina masih menunggu hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” kata Ahmad saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.

Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut perkembangan dan temuan yang dilakukan komisi anti rasuh tersebut. Menurutnya, KPK terus menelusuri kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi dalam transaksi sewa-menyewa ini. (Baca: Pertamina Anggap Efek Surat Setya Novanto Rawan Dijerat KPK).

Hal senada disampaikan Agus Rahardjo. Ketua KPK ini menyatakan kasus antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak sedang diselidiki. “Sedang kami tindak lanjuti,” ujar Agus saat ditemui di tempat yang sama.

Menurut Ahmad, harga baru sewa tangki masih dirundingkan. Pertamina belum mau membayar lantaran khawatir ikut terjerat kasus yang diteken oleh direksi lama. Dengan harga sewa yang disodorkan Orbit, kata Ahmad, lebih baik Pertamina membeli tangki tersebut.

Akhir tahun lalu, dia menyatakan selain menunggu proses renegosiasi dengan Orbit, Pertamina juga menanti telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Daripada bayar terus ditangkap KPK, dianggap korupsi, ngapain?” kata Ahmad ketika itu. (Lihat pula: Surat-surat Rahasia Bertebaran dalam Kisruh Freeport).

Menurutnya, Pertamina tidak membayar sewa lantaran belum ada kesepakatan renegosiasi kontrak, terutama terkait tarif sewa, losess atau nilai selisih akhir BBM, serta produk yang akan ditampung terminal BBM. Pertimbangannya, Orbit memberi harga yang tidak wajar dalam perjanjian sewa terminal pada Oktober 2014. Pertamina berharap tarif bisa turun dengan bantuan negosiasi BKPP dan Satuan Pengawas Internal sebagai fungsi legal. “Dengan negosiasi dia, (tarif) udah turun,” ujarnya. Sayang, Bambang tidak mau menyebutkan berapa angkanya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...