Hingga Maret Anggaran Penyediaan Rumah Baru Terserap 7,6 Persen

Safrezi Fitra
28 Maret 2016, 18:41
Perumahan
Agung Samosir|KATADATA
Maket perumahan dalam pameran perumahan

KATADATA – Dalam tiga bulan pertama tahun ini, serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyediaan rumah masih rendah. Realisasinya hingga hari ini (28/3) baru mencapai 7,6 persen.

Direktur Perencanaan dan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dedy Permadi CES mengatakan total anggaran untuk penyediaan rumah sebesar Rp 7,6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dana ini digunakan untuk membangun 112.992 unit rumah. Hingga hari ini penyalurannya baru mencapai Rp 577 miliar. (Baca: Serapan Anggaran Dua Direktorat Kementerian PU Lambat)

Dana yang terserap ini digunakan untuk membangun proyek rumah susun di Kemayoran. Selain itu ada pula pembayaran uang muka kontrak pembangunan perumahan di wilayah lainnya. "Sekitar 10 sampai 20 persen biasanya uang muka yang terserap dan memang rata-rata Maret baru mulai kontrak," kata Dedy saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/3).

Pemerintah berharap target pembangunan rumah ini bisa tercapai tahun ini. Tahun lalu kementerian berhasil membangun 99.455 unit rumah dan rusun dengan total anggaran Rp 7,7 triliun. Ini sesuai target yang sudah ditetapkan tahun lalu. Meski pada tahun lalu target pembangunan satu juta rumah tidak tercapai, tapi target pembangunan Kementerian PUPR berhasil dicapai. Karena sebagian program tersebut diserahkan pada pengembang swasta.

Data Kementerian PUPR menunjukkan realisasi pembangunan satu juta rumah pada akhir 2015 lalu hanya mencapai 667.668 unit atau setara 67 persen. Sisanya, pembangunan rumah yang sebagian besar disubsidi oleh negara ini akan dikejar hingga kuartal I 2016. Pembebasan lahan menjadi kendala, meski pemerintah telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, BTN dan Perumnas.

Dedy menyebutkan ada sembilan kendala dalam mewujudkan program satu juta rumah. Tujuh diantaranya berada di kewenangan Pemerintah Daerah. Dirinya mencontohkan adanya aturan peruntukkan, tata ruang, serta perizinan yang harus berkoordinasi pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...