Empat Daftar Paket Kebijakan Ekonomi XI

Safrezi Fitra
29 Maret 2016, 16:42
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

KATADATA - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XI, Selasa ini (29/3). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan empat fokus pemerintah dalam paket kebjakan kali ini.

Pertama, mendorong kegiatan ekspor dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “UMKM kan susah ekspor sendiri. Biasanya dia menjual ke perusahaan yang lebih besar untuk diekspor,” kata Darmin dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta.

Pemerintah akan memberikan Kredit Usaha Rakyat yang Berorientasi Ekspor (KURBE) dengan plafon pinjaman Rp 5 - 50 miliar. Kredit ini akan disalurkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Exim Bank) dengan bunga tetap sebesar sembilan persen per tahun. Jangka waktunya tiga hingga lima tahun. (Baca: Paket Kebijakan X, Asing Bebas Masuk 35 Jenis Usaha).

Kedua, fasilitas pengurangan bea dan pajak untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Hal ini didorong oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah selama empat tahun terakhir yang menyebabkan kegiatan usaha properti, khusus real estate, menurun sejak 2014. DIRE diperlukan pelaku usaha dalam rangka penghimpunan dana untuk perluasan usaha.

Selama ini hanya ada satu DIRE yang diterbitkan sejak 2012. Ini membuktikan DIRE tidak menarik bagi investor. Salah satu penyebabnya adalah pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 yang menghapuskan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.

(Baca juga: Tiga Kementerian Belum Selesaikan Paket Regulasi Kebijakan).

Dalam paket kebijakan kali ini, tarif pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi akan dipangkas. PPh final diturunkan hingga 0,5 persen dari sebelumnya lima persen. Sedangkan BPHTB diturunkan dari semula lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, mempercepat pelayanan kegiatan ekspor-impor. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta mengurangi waktu tunggu bongkar muat atau  dwelling time. Melalui kebijakan ini, semua kementerian dan lembaga (K/L) wajib menggunakan portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk pemrosesan perizinan.

Pada tahap awal, dilakukan model single risk management dalam platform single submission antara Badan POM dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diperkirakan menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain dari 4,7 hari akhir pada tahun lalu menjadi sekitar 3,7 hari pada Agustus nanti. Penggunaan INSW akan diperluas bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam penerbitan izin ekspor-impor, sehingga mendorong kepatuhan Indonesia Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen dan mengurangi dwelling time menjadi 3 hari pada akhir 2017. (Lihat pula: Paket Kebijakan Jokowi Jilid II Dinilai Lebih Fokus).

Terakhir, dalam paket kebijakan ke-11 ini akan diterbitkan Instruksi Presiden untuk mempercepat kemandirian dan peningkatan daya saing industri obat dan alat kesehatan. Saat ini terdapat 206 industri farmasi yang menguasai 76 persen pasar obat nasional. Namun industri ini masih mengimpor 95 persen bahan baku obat. Sedangkan 95 industri alat kesehatan hanya bisa menjangkau 10 persen pasar nasional. “Perlu diambil langkah kebijakan yang terintegrasi dan lebih spesifik, yang melibatkan dukungan semua pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan industri farmasi,” ujar Darmin.

Pemerintah akan mendorong pengembangan riset dan kebijakan perdagangan dalam negeri yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Asing pun diperbolehkan masuk 100 persen dalam industri bahan baku obat. Pemerintah juga akan menyusun kebijakan fiskal, seperti fasilitas bea masuk, tax holidaytax allowance, serta insentif di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pusat Logistik Berikat.

Reporter: Safrezi Fitra

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...