Rini Soemarno Tunjuk Deputi BUMN Jadi Wakil Komut Pertamina
KATADATA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memutuskan menambah jajaran dewan komisaris PT Pertamina (Persero). Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rini menunjuk Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Penunjukan anggota baru dewan komisaris ini memang sepenuhnya kewenangan Menteri BUMN. Hal tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar Pertamina Pasal 14 Ayat 8 bahwa pengangkatan atau pemberhentian Dewan Komisaris merupakan kewenangan Menteri BUMN melalui RUPS Pertamina. Penunjukan Edwin sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina disahkan dalam Surat Penyampaian Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor S-64/S.MBU/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016 tentang pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
(Baca: Tiga Syarat Akuisisi Pertagas oleh PGN)
Sebelum bekerja di Kementerian BUMN, Edwin merupakan Direktur Business Development PT Global Perkasa Investindo pada 2010. Setahun kemudian, Edwin terdaftar sebagai anggota Audit Committee PT Golden Energy Mines dan juga sempat menjabat Komisaris PT Gas Resources Indonesia.
Latar belakang pendidikan Edwin adalah lulusan ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) pada 1995, dan sempat mengemban tugas di McGill University, Montreal, Canada, selama 1 tahun. Kemudian, Ia melanjutkan pendidikannya sebagai Master of Public Management dari Lee Kuan Yew School of Government, NUS Singapore in Corporation di Kennedy School of Government, Harvard University, USA, pada 2005. Selain itu, Edwin juga tercatat sebagai IDEA Fellow di MIT (Massachusetts Institute of Technology) Sloan School of Management, Cambridge, USA, tahun 2008-2009.
Dengan masuknya Edwin sebagai wakil komisaris utama, Pertamina saat ini memiliki lima anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi. Tanri Abeng menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Sedangkan anggota komisaris lainnya adalah Sahala Lumban Gaol, Suahasil Nazara, dan Widhyawan Prawiraatmadja.
(Baca: Setelah Sinergi, PGN-Pertagas Bisa Merger atau Akuisisi)
Pertamina menyambut baik keputusan tersebut. Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Menteri BUMN (BUMN). “Edwin adalah Deputi BUMN bidang Energi,Logistik dan kawasan. Sangat wajar dan sesuai dengan bidang tugas beliau untuk mengawasi kinerja Pertamina,” katanya kepada Katadata, Jumat (1/4).
Wianda enggan menanggapi kebijakan Edwin selama ini. Dia menganggap Edwin adalah orang yang memiliki profesionalisme tinggi. Dengan menjadi wakil komisaris utama, kebijakan yang akan dibuat Edwin diharapkan mampu meningkatkan kemampuan Pertamina dalam penyediaan energi secara nasional.
Edwin merupakan salah satu pejabat Kementerian BUMN yang mendorong adanya pembentukan induk usaha energi. Salah satu skemanya adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengakuisisi anak usaha Pertamina, yakni Pertagas. Tapi, opsi ini mendapat pertentangan dari pihak Pertamina.
(Baca: Menteri BUMN: Tahun Ini PGN dan Pertagas Bisa Gunakan Pipa Bersama)
Tidak hanya itu, Edwin juga sempat menegur Pertamina saat perang opini dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait harga jual-beli uap panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 1, 2, dan 3 Kamajong, Garut, Jawa Barat. Menurut dia, kedua perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu membahas rencana itu ke media massa karena masih dalam tahap koordinasi internal.
