Tiga Syarat Akuisisi Pertagas oleh PGN

Safrezi Fitra
7 Desember 2015, 12:20
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Pemerintah sedang mengkaji penyatuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas, antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Rencananya Perusahaan gas Negara (PGN) akan mengakuisisi anak usaha Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas).

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan proses akuisisi tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika opsi akuisisi ini dilakukan.

“Untuk akusisi banyak hal yang dilakukan, seperti due diligence (uji tuntas), valuasi, mohonkan persetujuan kalau PGN ke pemilik saham dan Pertamina ke Bond holder (pemegang obligasi),” ujarnya kepada Katadata beberapa waktu lalu. (Baca: "Intervensi" Pemerintah Memukul Saham PGN ke Titik Terendah Sejak 2011)

Meski tahap due diligence telah dilakukan dan sudah mendapat penilaian asetnya, belum tentu proses akuisisi ini bisa berjalan. Jika pemegang saham PGN atau pemegang obligasi Pertamina tidak setuju, akuisisi bisa batal.

Sementara itu, pekerja Pertamina menyatakan menolak jika PGN mengakuisisi Pertagas. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Eko Wahyu Laksmono beralasan tidak 100 persen milik negara. Akuisisi tersebut malah akan semakin menguntungkan pihak asing yang memiliki 35 persen saham PGN.

“Ini kebalik namanya. Lebih baik PGN yang diakuisisi oleh Pertamina karena kami asetnya lebih besar,” ujarnya kepada Katadata. (Baca: Pertamina-PGN Saling Tuding Penyebab Mahalnya Harga Gas di Medan)

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...