BKPM Temukan 14 Proyek Investasi Bermasalah Rp 5,4 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
4 April 2016, 19:25
Kepala BKPM Franky Sibarani Dalam Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Kepala BKPM Franky Sibarani saat peluncuran program investasi padat karya di Tangerang, Banten, Senin (5/10).

Tingginya minat para pemodal asing untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia, belum tentu selalu berjalan mulus hingga dapat direalisasikan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat adanya 14 kegiatan investasi yang mengalami masalah selama tahun 2015.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, 14 kegiatan tersebut terdiri dari sembilan proyek investasi yang berhenti beroperasi dan lima proyek investasi yang izin prinsipnya telah dicabut. Perincian lima proyek yang dicabut izin tersebut yaitu portal web dan konsultasi manajemen, industri pengolahan, pengawetan ikan, serta tiga investasi di bidang perdagangan besar. Total nilai lima kegiatan investasi itu mencapai Rp 322 miliar.

"Ini terkait kegiatan mereka yang ternyata berbeda dengan izin yang telah kami terbitkan. Contohnya, ada investasi yang izin produksinya ternyata malah mengumpulkan dana masyarakat," kata Franky dalam konferensi pers BKPM di Jakarta, Senin (4/4).

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan, sembilan kegiatan investasi yang berhenti beroperasi antara lain enam proyek penangkapan ikan, udang dan cold storage, dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan satu investasi di sektor pertekstilan. Total nilai investasinya mencapai Rp 5,1 triliun.

Untuk kegiatan investasi yang berhenti beroperasi ini memiliki alasan yang berbeda-beda. Azhar menyebut, penyebab terhentinya proyek investasi pembangkit listrik karena PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memilih melakukan lelang terbatas proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sedangkan permasalahan lahan menjadi hambatan industri tekstil untuk merealisasikan investasinya. "Kalau perikanan tangkap, (masalahnya) berhubungan dengan moratorium yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.

(Baca: Indonesia Lawan Malaysia dan Amerika Berebut Investasi Cina)

Franky menjelaskan, 14 proyek itu merupakan hasil penyisiran dari proses penghilangan hambatan atau debottlenecking investasi yang dilakukan BKPM sejak Desember 2014 hingga Desember 2015. Ada 95 kegiatan investasi yang mengalami proses debottlenecking dengan nilai sebesar Rp 487,8 triliun selama periode tersebut. Ia merinci, proyek itu terdiri dari 19 proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) senilai Rp 66,7 triliun dan sisanya non-KPS senilai Rp 421,1 triliun.

(Baca: Bulan Ini, Pemerintah Rilis Banyak Aturan Kemudahan Berusaha)

Franky menjelaskan, proyek KPS saat ini relatif tidak mengalami masalah. Sebab, 19 proyek KPS itu semuanya merupakan proyek infrastruktur yang perkembangannya selalu dipantau oleh BKPM melalui proses debottlenecking. Antara lain, proyek jalan tol seperti tol Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang, dan Manado-Bitung. "Ada lagi proyek Light Rail Transit (LRT) Bandung, Bandara Kertajati, Makassar New Port, dan proyek KPS lainnya," katanya.

Di sisi lain, BKPM mencatat 27 proyek non-KPS telah melanjutkan kegiatan investasinya setelah proses debottlenecking. Kegiatan investasi itu terdiri dari 23 kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 188,1 triliun dan empat kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp 38,8 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...