Pemerintah Klaim Peringkat Kemudahan Usaha Naik ke Posisi 53
Pemerintah menilai upayanya untuk meningkatkan peringkat kemudahaan usaha sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Oktober tahun lalu, Bank Dunia (World Bank) merilis peringkat Ease of Doing Business Indonesia tahun ini berada di peringkat 109 dari 189 negara di dunia. Saat ini pemerintah mengaku ranking kemudahaan usaha Indonesia sudah naik ke posisi 53.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan evaluasi kemudahan usaha sudah menunjukkan banyak kemajuan. “Kemarin kami sudah hitung dengan kalkulator Ease of Doing Business, itu kita (Indonesia) sudah di angka sekitar 53,” ujarnya usai Rapat Kerja Pemerintah Tahun 2016 dengan seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jumat (8/4). (Baca: Pemerintah Rilis Banyak Aturan Kemudahan Berusaha)
Perhitungan yang dilakukan pemerintah mengacu pada 10 indikator yang digunakan Bank Dunia untuk mengukur Ease of Doing Business. Indikator tersebut adalah dalam hal memulai usaha, pengurusan izin bangunan, mendapatkan sambungan listrik, pendaftaran properti, memperoleh kredit, perlindungan investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penegakan kontrak, dan penutupan usaha.
Meski sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan pada 10 indikator tersebut, Franky mengaku masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target untuk mengejar posisi 40. Dia mengatakan target tersebut diharapkan bisa terkejar pada Juni mendatang. (Baca: Urus Izin Hak Guna Bangunan Selesai Dalam Dua Hari
Ada beberapa hal lagi yang akan akan dilakukan pemerintah untuk mengejar target tersebut dalam tiga bulan ke depan. Hal paling utama adalah deregulasi aturan yang selama ini menghambat kemudahaan usaha. Setelah aturannya disederhanakan, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan yang baru dan prosesnya. Kemudian memberikan arahan dan pemahaman pada petugas pelaksana mengenai deregulasi dan sistem yang baru. Terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh semua kementerian dan lembaga yang terkait.
Menurut dia, upaya untuk meningkatkan peringkat kemudahan usaha ini juga telah mendapat dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kota Surabaya. Dalam indeks kemudahan berbisnis yang disusun oleh Bank Dunia, ada dua kota di Indonesia yang dijadikan sampel yakni DKI Jakarta dan Surabaya. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya sudah melakukan banyak hal demi meningkatkan kemudahaan usaha di daerahnya. Salah satunya mengenai perizinan usaha yang aturannya sangat banyak dan bermacam-macam. Risma hanya bisa mengubah aturan yang menjadi kewenangannya, sedangkan aturan di tingkat pemerintah pusat masih sulit. Akan memakan waktu yang lama jika harus menunggu pemerintah merevisi peraturan menteri, peraturan pemerintah, atau undang-undang.
Tanpa merevisi aturan dari pemerintah pusat, Risma mencoba menyederhanakan proses perizinannya. Dia mencontohkan dalam aturan yang ada, investor yang ingin mengurus izin gudang harus terlebih dahulu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan menyederhanakan prosesnya, investor bisa mengurus dan mendapatkan tiga izin ini sekaligus.
“Kami juga menggunakan aplikasi mobile. Jadi pengajuan izinnya bisa lewat gadget, kemudian nanti hasilnya kami kirim secara elektronik. Investor bisa mencetak izin itu sendiri. Pada izin itu ada barcode (kode batang), supaya kami tahu itu palsu atau tidak,” kata Risma. (Baca: Ribuan Aturan Bermasalah, Jokowi: Menteri Jangan Asal Teken)