Cost Recovery Migas Bermasalah, Pemerintah Kaji Sistem Baru Kontrak

Anggita Rezki Amelia
14 April 2016, 16:52
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA

Kontroversi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan pengembalian biaya operasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) oleh pemerintah atau kerap disebut cost recovery, terus bergulir. Agar kasus itu tidak terulang lagi di masa depan, pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi sistem cost recovery tersebut.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan untuk menghindari salah persepsi atau temuan BPK soal cost recovery setiap tahun, sistem tersebut bisa diganti dengan skema baru. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti pajak dan royalti, konsesi, kontrak jasa dan gross split sliding scale

Advertisement

Djoko mengatakan, sistem gross split sliding scale ini sebenarnya sudah bisa digunakan untuk blok migas nonkonvensional. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015. “Sistem Gross Split Sliding Scale tidak menganut cost recovery. Makanya ini bisa menjadi jawaban atas masalah yang selalu terjadi pada kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang menganut sistem cost recovery,” kata dia kepada Katadata, Kamis (14/4).

(Baca: KEN Rekomendasikan Pencabutan Aturan Cost Recovery dan PPh Hulu Migas)

Agar sistem baru tersebut bisa diterapkan, pemerintah juga tengah membuat payung hukumnya. Bahkan, menurut Djoko, semua alternatif tersebut dimasukkan dalam draf Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang akan digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Senada dengan Djoko, anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widhya Yudha mengatakan, ke depan sistem kontrak migas tidak hanya menggunakan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). “Kami berikan opsi, apakah mengunakan PSC atau PSC yang dimodifikasi seperti gross revenue split,” ujar dia kepada Katadata, Kamis (14/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement