Perbankan Optimistis Bunga Acuan Baru Bisa Memacu Kredit

Desy Setyowati
18 April 2016, 16:14
Bank Mandiri
Agung Samosir|KATADATA

Perbankan menilai kebijakan moneter baru Bank Indonesia (BI) lebih efektif menurunkan suku bunga perbankan. Dengan begitu, bank bakal semakin mudah memangkas bunga kredit untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memompa pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas juga sependapat dengan otoritas moneter. Suku bunga acuan baru ini lebih mencerminkan harga pasar yaitu berdasarkan persediaan dan permintaan. Kebijakan ini juga memungkinkan biaya dana (cost of fund) menjadi turun, sehingga lebih mudah bagi perbankan menggunting bunga simpanan dan bunga kredit.

Menurut Rohan, secara tidak langsung likuiditas perbankan akan meningkat. Dana yang selama ini terparkir di Surat Berharga Negara (SBN) ataupun obligasi korporasi, kini dapat disalurkan perbankan dalam bentuk kredit. “Yang selama ini uang parkir di obligasi akan lebih cair. Itu efek samping, bukan direct,” ujar dia kepada Katadata, Senin (18/4).

Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu BI mengumumkan rencana mengubah suku bunga acuan dari BI rate menjadi BI seven day reverse repo rate. Kebijakan yang bakal mulai berlaku 19 Agustus mendatang itu dinilai lebih cocok sebagai acuan suku bunga di pasar keuangan karena instrumen yang ditransaksikan mayoritas bertenor pendek, mulai dari 1 bulan hingga kurang 1 tahun. Sementara BI rate saat ini lebih sesuai sebagai bunga acuan instrumen tenor setahun.

(Baca: BI Jamin Bunga Acuan Baru Tak Ganggu Target Inflasi dan Ekonomi)

Sekretaris Perusahaan Bank Tabungan Negara (BTN) Eko Waluyo memperkirakan likuiditas bank kemungkinan bertambah karena biaya untuk menyimpan atau meminjam dana dari BI akan lebih murah. Persediaan likuiditas yang cukup dengan harga yang menarik, tentunya akan mendorong bank menyalurkan kredit lebih besar. Dengan begitu, pembiayaan ke sektor riil semestinya akan lebih banyak.

Ekonom Bank Pembangunan Singapura (Development Bank of Singapore/DBS) Gundy Cahyadi berpendapat, kebijakan sebelumnya memang belum efektif mendorong penurunan suku bunga perbankan. Buktinya, kendati BI rate sudah turun tiga kali sebesar 0,75 persen sejak awal tahun ini, bunga bank tak lantas turun. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya membatasi bunga deposito sebesar 0,75 sampai satu persen di atas BI Rate. Jadi, sulit mendorong bunga kredit turun lebih dari level tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...