Rawan Politisasi, Pemilihan Pimpinan BPK Seharusnya Seperti KPK

Ameidyo Daud Nasution
25 April 2016, 11:41
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemilihan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diubah agar tidak ditumpangi agenda atau kepentingan politik tertentu. Sebab, belakangan ini, posisi tersebut lebih didominasi oleh para politisi maupun bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Desakan perubahan mekanisme pemilihan itu juga terkait dengan posisi Ketua BPK Harry Azhar Azis yang terseret kontroversi Panama Papers.  

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyatakan, mekanisme pemilihan ketua dan anggota BPK sebaiknya melalui panitia seleksi (pansel) layaknya pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut untuk mengurangi proses pemilihan secara politik oleh DPR, yang dinilai sarat dengan kepentingan politik. Akibatnya, BPK berpotensi tidak lagi independen dalam melakukan audit.

Selain itu, mekanisme pansel membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang calon ketua dan anggota BPK sehingga meminimalisir calon-calon yang dianggap bermasalah. "Jadi publik bisa tahu track record mereka," kata Febri dalam diskusi bertajuk “Mengembalikan Kredibilitas BPK” di kantor Kemitraan-The Partnership, Jakarta, Minggu (24/4).

Demi menangkal kepentingan politik, Febri meminta agar ketua maupun anggota BPK tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan seluruh pengurus partai politik. Dengan begitu, BPK menjadi lembaga auditor yang independen dan tidak menjadi instrumen politik yang terjadi seperti saat ini. "Anggota BPK juga sebaiknya tidak boleh aktif secara politik selama lima tahun," katanya.

Berbagai perubahan itu merupakan sebuah langkah besar kalau ingin memperbaiki lembaga auditor negara tersebut. Karena itu, Febri akan menjadikan sejumlah poin tersebut sebagai usulan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada DPR.

Selain mengenai mekasnime pemilihan pimpinan, Febri memberi masukan agar BPK fokus kepada pertanggungjawaban pemerintah atas program berjalan seperti yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sedangkan audit keuangan rutin diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta inspektorat terkait di Kementerian dan Lembaga (K/L). "Karena kami harapkan (kinerja) BPK lebih baik lagi, maka kami harap bisa lakukan revisi (UU BPK) tersebut," ujarnya.

(Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan)

Wacana revisi UU BPK dengan melibatkan pansel juga pernah disampaikan peneliti dari Indonesia Budget Centre Roy Salam kepada DPR pada 2013 lalu. Namun, hingga kini permintaan itu belum ditanggapi. Alhasil, dia berniat akan mengajukan kembali revisi tersebut lantaran momentumnya dinilai pas saat ini.

Selain soal pansel, Roy menyoroti pemilihan Majelis Kehormatan Komite Etik (MKKE) BPK yang dinilai tidak memiliki mekanisme jelas. Hal ini turut menyebabkan pengawasan internal BPK selama ini tidak berjalan baik. "Ini penting karena sebenarnya audit yang dikeluarkan BPK itu memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan DPR sebenarnya.”

Di kesempatan yang sama, pakar audit keuangan yang juga mantan auditor BPK Teuku Radja Syahnan mengatakan, revisi ini harus mempertimbangkan kompetensi dan integritas sebagai salah satu variabel utama calon ketua dan anggota BPK. Jika hal ini sudah dibenahi maka perbaikan payung hukum BPK lainnya bisa menyusul. "Dua aspek itu yang paling penting sebenarnya," katanya.

(Baca: Ketua BPK: Saya Sudah Jual Sheng Yue 1 Dolar Hong Kong)

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan model kepemimpinan kolektif kolegial seperti KPK juga sudah selayaknya mulai diaplikasikan di BPK. Model ini akan menciptakan perdebatan sehat di BPK dan antarpimpinan dapat membantah pernyataan ketua sehingga tidak ada lagi yang mendominasi keputusan.

"Selain itu seleksi melalui publik seperti KPK ini bisa melahirkan pimpinan independen dan mengurangi konflik kepentingan karena audit ini terlihat sudah dikapitalisir.”

Seperti diketahui, BPK belakangan ini menuai sorotan tajam dari publik karena kasus kisruh audit Rumah Sakit Sumber Waras yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta dan heboh Panama Papers yang menyeret nama Ketua BPK. Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia mulai pada awal April lalu. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar kliennya dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak.

(Baca: Namanya Masuk Panama Papers, Ketua BPK Klarifikasi ke Jokowi)

Sekitar 899 lebih WNI dikabarkan memiliki perusahaan cangkang di berbagai negara suaka pajak. Salah satunya adalah Harry. Meski semula membantah, Ketua BPK ini mengakui punya perusahaan cangkang di British Virgin Island bernama Sheng Yue International Limited sejak tahun 2010.

Ia menyatakan, perusahaan itu didirikan atas permintaan anaknya untuk menjalankan usaha keluarga. Saat terpilih menjadi Ketua BPK tahun 2014, Harry memutuskan mengundurkan diri dari Sheng Yue. Namun, lantaran proses pengunduran diri tersebut terbentur kesibukannya maka baru bisa dilakukan pada akhir 2015. Sheng Yue pun akhirnya tidak pernah beroperasi dan melakukan transaksi apapun. Karena itu, Harry memutuskan menjual perusahaan tersebut dengan harga sangat murah. “Hanya satu dolar Hong Kong saya jual waktu itu," katanya.

Di sisi lain, Harry mengakui belum melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, dia masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPK untuk membahas kepemilikannya atas Sheng Yue. “Apakah status sebagai bekas pemilik saham Sheng Yue perlu dicantumkan dalam LHKPN,” ujarnya.

(Baca: Ketua BPK Dituntut Klarifikasi Tertulis Panama Papers ke Jokowi)

Para aktivis dan organisasi pegiat antikorupsi menuntut Harry diminta segera memberikan klarifikasi secara tertulis kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat luas perihal keberadaan nama dan asetnya dalam dokumen Panama Papers. Jika itu tidak bisa dilakukannya, Harry harus mengundurkan diri sebagai Ketua BPK untuk menjaga marwah lembaga atau badan tinggi negara tersebut.

Tuntutan itu disuarakan oleh  antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Kemitraan-Partnership, Jari Ungu, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center, Rumah Kebangsaan, dan Transparency International Indonesia. Mereka menilai, informasi yang diberikan Harry itu dinilai tidak lengkap, tanpa didukung bukti, dan bahkan saling berkontradiksi. Alhasil, kondisi itu memicu pertanyaan mengenai integritas Ketua BPK.

Untuk itulah, para pegiat antikorupsi meminta Ketua BPK memberikan penjelasan tertulis kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penjelasan itu harus memuat tujuan pendirian dan aktivitas perusahaan cangkang kepunyaan Harry tersebut. Selain itu, menjelaskan identitas dan isi perjanjian dengan pihak pembeli perusahaan Harry. Ada pula permintaan kepatuhan melaporkan perusahaan itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Penjelasan tertulis yang dibuat Harry itu harus disertai bukti dokumen sehingga mendukung kredibilitas keterangan yang diberikan. Tak cuma itu, Ketua BPK juga diminta mempublikasikan penjelasan tertulis tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Ketua BPK.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...