Ketua BPK: Saya Sudah Jual Sheng Yue 1 Dolar Hong Kong

Ameidyo Daud Nasution
15 April 2016, 18:08
Harry Azhar Azis
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua BPK Harry Azhar Azis

Selang sehari setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk mengklarifikasi namanya di dalam Panama Papers, Ketua  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis bertandang ke kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak). Pada Jumat (15/4) siang, Harry menemui DirjenPajak Ken Dwijugeasteadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan, termasuk kepemilikannya atas perusahaan di negara suaka pajak (tax havens) bernama Sheng Yue International Ltd.

"Sebagai Wajib Pajak, saya melaporkan bahwa perusahaan itu tidak ada lagi (kepemilikannya)," kata Harry dalam konferensi pers bersama Dirjen Pajak. Ia beranggapan, tidak ada yang salah dengan kepemilikan perusahaan cangkang tersebut selama tidak menyalahi ketentuan perpajakan.

Seperti diketahui, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis Panama Papers secara serentak di seluruh dunia mulai Senin awal pekan lalu. Dokumen yang bersumber dari bocoran data Mossack Fonseca ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara, termasuk Indonesia, tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak di negara masing-masing.

(Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan)

Salah satunya adalah Harry Azhar, yang memiliki Sheng Yue sejak tahun 2010. Setelah sempat membantah, Harry belakangan mengakui keberadaan dirinya di perusahaan itu. Ia memaparkan, kepemilikannya atas Sheng Yue merupakan cerita lama ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perusahaan itu semula akan digunakan untuk menjalankan usaha anak dan keluarganya. Sedangkan Harry sempat menjabat sebagai direktur di perusahaan itu.

Saat terpilih menjadi Ketua BPK tahun 2014, Harry memutuskan mengundurkan diri dari Sheng Yue. Namun, lantaran proses pengunduran diri tersebut terbentur kesibukannya maka baru bisa dilakukan pada akhir 2015. Sheng Yue pun akhirnya tidak pernah beroperasi dan melakukan transaksi apapun. Karena itu, Harry memutuskan menjual perusahaan tersebut dengan harga sangat murah. “Hanya satu dolar Hong Kong saya jual waktu itu," katanya.

(Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK Belum Lapor Harta Sejak Menjabat)

Harry juga menjelaskan alasan penggunaan alamat pemilik saham Sheng Yue menggunakan alamat kantor DPR. Sebab, persyaratan warga negara asing untuk membuat perusahaan di Hong Kong haruslah mengacu kepada alamat paspor. "Sedangkan alamat paspor saya saat itu (sebagai anggota) adalah alamat DPR.”

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...