Menteri Bambang: Tax Amnesty Tak Jelas, Penerimaan Terganggu

Desy Setyowati
10 Mei 2016, 16:24
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro saat acara peresmian Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta, Kamis, (10/03).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak (tax amnesty) terkatung-katung. Memasuki Mei, penerimaan negara baru 23 persen dari target Rp 1.822,5 triliun.

Padahal, dalam perencanan diharapkan penerimaan yang masuk setidaknya seperempat dari target APBN 2016. “Pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016. (Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi).

Menurut dia, per 8 Mei lalu, penerimaan negara -dari pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah- baru sekitar 23 persen dari target APBN 2016 atau senilai Rp 419,2 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan April 2015 yang mencapai 428,8 triliun atau 24,8 persen dari target tahun itu.

Sebelumnya, Bambang yakin penerimaan pada 2016 bisa bertambah Rp 60 – 80 triliun kalau tax amnesty diterapkan. Sayangnya, pembahasan Rancanagan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih mandek pada tahap pembentukan Panitia Kerja di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena itu, dia akan menggunakan data Panama Papers untuk melengkapi informasi resmi milik Direktorat Jenderal Pajak yang didapat dari otoritas pajak negara lain. Data yang lebih lengkap ini menjadi bahan bagi pemerintah dalam membahas tax amnesty dengan Dewan. (Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah).

Panama Papers pertama kali dirilis oleh konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ) awal bulan lalu. Data yang bersumber dari bocoran informasi Mossack Fonseca, Panama ini memuat 11,5 juta dokumen. Isinya menyangkut daftar klien Fonseca yang mendirikan perusahaan di negara-negara suaka pajak (tax haven). Sebagian besar motifnya diduga untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak. Hari ini, ICIJ membuka bank data tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...