Kemenko Maritim Ancam Inpex Segera Garap Proyek Masela
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mendesak Inpex Corporation segera mengembangkan Blok Masela. Kalau tidak dilakukan, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Jepang ini diancam didepak dari proyek ladang kaya gas di Laut Arafura tersebut.
“Inpex harus sesegera mungkin mengajukan PoD (plan of development atau rencana pengembangan). Kalau tidak mau, cabut saja dari bloknya,” kata Tenaga Ahli Bidang Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Haposan Napitupulu seusai acara diskusi di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (12/5).
Ia menilai keinginan Inpex mengajukan revisi proposal PoD Blok Masela tahun 2019 sangat tidak masuk akal. Apalagi, kontrak pengelolaan blok itu akan habis tahun 2028. (Baca: Proyek Masela Mundur, Rizal Ramli Minta Inpex Tak Setir Negara)
Jika PoD baru diajukan tahun 2019, dan keputusan final investasi atau final investment decision (FID) pada 2025, dikhawatirkan megaproyek tersebut tidak akan terbangun. Penyebabnya, setelah FID rampung tahun 2025, Inpex membutuhkan waktu sekitar empat tahun untuk membangun fasilitas pengolahan gas. Artinya, proyek itu baru rampung dan beroperasi tahun 2029 atau satu tahun setelah masa kontrak pengelolaannya berakhir.
Karena itulah, Haposan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendesak Inpex untuk segera mengajukan PoD. Proposal rencana pengembangan blok itu harus diajukan kepada SKK Migas sebelum 2018. “ESDM harusnya bilang tegas, saya tidak akan berikan perpanjangan (kontrak) kalau baru dibangun tahun 2025,” ujar Haposan.
Ia menambahkan, sebenarnya Inpex sudah bisa mengembangkan Blok Masela sejak jauh-jauh hari. Mengingat kontrak pengelolaan blok itu ditandatangani 1998 silam. Selama 10 tahun hingga 2008, Inpex melakukan eksplorasi. Setelah menemukan cadangan gas, Inpex mengajukan PoD pertama kali dan disetujui pada 2010.
Dengan adanya persetujuan tersebut, seharusnya Inpex segera melakukan kegiatan sesuai rencana dalam PoD. Sebab, masa berlaku PoD hanya lima tahun alias hingga 2015. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dalam Pasal 96 beleid tersebut, jika kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan PoD tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana pengembangan lapangan dalam kurun lima tahun maka wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya kepada Kementerian ESDM.
(Baca: Bentuk Komite, Pemerintah Godok Opsi Pengembangan Masela)
Namun, Haposan yang pernah menjabat sebagai Deputi Perencanaan SKK Migas tahun 2010 itu, mengatakan selama lima tahun Inpex tidak melakukan pengembangan. “Inpex cerdik, tidak mengembangkan dari 2010 sampai 2015. Tapi sebelum expired (habis), Inpex mengajukan PoD baru,” ujar dia.
Sementara itu, Juru bicara Inpex Corporation Usman Slamet mengklaim pihaknya juga menginginkan agar PoD tersebut segera diajukan kepada SKK Migas. “Karena komitmen Inpex adalah early start up project development,” kata dia kepada Katadata, Kamis (12/5).
(Baca: SKK Migas: Inpex Akan Ajukan Revisi PoD Masela di 2019)
Masalahnya, saat ini Inpex masih mempelajari semua aspek terkait keputusan pemerintah yang memilih skema di darat untuk pengembangan Blok Masela. Proses kajian tersebut tidak mudah dan sederhana, karena melibatkan banyak faktor pertimbangan dan butuh perhitungan yang teliti serta kehati-hatian. Apalagi pengembangan Lapangan Abadi di Blok Masela adalah proyek yang kompleks, melibatkan investasi yang sangat besar dan berjangka panjang.