Tax Amnesty Gagal, Investor Kecewa dan Penerimaan Terganggu

Desy Setyowati
12 Mei 2016, 12:19
Gedung pertumbuhan
Arief Kamaludin|KATADATA

Ekonom HSBC untuk ASEAN Su Sian Lim memperkirakan penerimaan negara tidak akan mencapai target. Sebab, pertumbuhan ekonomi masih dalam tren perlambatan, setidaknya terlihat dari pergerakan kuartal pertama yang di bawah ekspektasi hampir semua ekonom dan lembaga keuangan Indonesia.

Kondisi ini akan diperparah bila rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ditolak Dewan Perwakilan Rakyat. “Apabila RUU Pengampunan Pajak tidak lolos, hal ini bisa menimbulkan kekecewaan bagi investor di portfolio,” kata Su Sian Lim dalam Economic Outlook 2016 di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Investor akan menilai kegagalan pelaksanaan tax amnesty dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Sebab, dana yang digadang-gadang masuk dalam jumlah besar itu direncanankan dapat menjadi pelumas sejumlah proyek prioritas seperti infrastruktur. (Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal).

Menurut Su Sian, kandasnya tax amnesty akan memperdalam kejatuhan penerimaan negara imbas dari perlambatan ekonomi. “Tidak akan mencapai target,” katanya. (Lihat pula: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Kepastian akan penerimaan negara menjadi penting bagi investor. Meskipun, kata Su Sian, pemerintah sudah menerbitkan selusin paket kebijakan untuk meningkatkan iklim usaha.

Hingga sekarang, swasta masih menunggu implementasi kebijakan dalam membangun infrastruktur. Misalnya, langkah pemerintah dalam membentuk skema kerja sama pemerintah-swasta (public-private parntership/PPP) untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

Dari sisi pelemahan ekonomi, sebenarnya dia menilai tidak terlalu dalam karena konsumsi rumah tangga masih besar. Reformasi struktural yang berimbas pada membaiknya fundamental ekonomi pun mampu menarik arus masuk modal secara kuat. Langkah pemerintah menyiapkan pembiayaan infrastruktur cukup meyakinkan, yakni dengan mempercepat lelang surat utang di tahun lalu untuk pendanaan 2016. (Baca juga: Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah).

Akan tetapi, kata Su Sian, pemerintah tidak bisa sepenuhnya bergantung pada belanja infrastruktur. Realisasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak sesuai harapan. Begitu pula dengan penerimaan negara. Perlambatan ekonomi menjatuhkan pemasukan Pajak Pertambahan Nilai. Pun dengan penurunan harga minyak yang berimbas pada Penerimaan Negara Bukan Pajak ataupun Pajak Penghasilan Minyak dan Gas.

Dua hari lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak terkatung-katung. Memasuki Mei, penerimaan negara baru 23 persen dari target Rp 1.822,5 triliun. Padahal, dalam perencanan diharapkan penerimaan yang masuk setidaknya mencapai seperempat dari target APBN 2016.

“Pokoknya, kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Bambang. (Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxataion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan penerapan tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah. Kebijakan ini sudah dibahas hampir setahun.

Semestinya, kata Prastowo, sudah mengalami kemajuan karena mendapat masukan dari banyak pihak. Meskipun ada beberapa kalusul dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih diperdebatkan. Misalnya, tarif tebusan tax amnesty yang banyak dinilai terlalu rendah.

Dalam draft RUU Tax Amnesty, tarif tebusan sebesar dua, empat, dan enam persen dari total nilai aset yang dilaporkan. Tarif tersebut tinggal setengahnya -satu, dua, dan tiga persen- jika dana di luar negeri ditempatkan di Indonesia (repatriasi).  (Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah).

Karenanya, skema ini dikhawatirkan merugikan negara mengingat bunga yang harus dibayarakan pemerintah -jika dana tersebut masuk surat utang (SUN)- lebih besar dari tarif tebusan. Saat ini, bunga SUN masih di atas delapan persen.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sebagian besar pengusaha berminat mengikuti kebijakan pengampunan pajak jika tarif tebusannya kecil. Hal ini berdasarkan hasil survei Apindo kepada sekitar 2.000 pengusaha.

Menurutnya, besaran tarif yang kecil tidak akan merugikan negara. Sebab, masuknya likuiditas dalam jumlah besar ke dalam negeri akan mendorong penguatan rupiah dan turunnya imbal hasil SUN. “Mereka berharap satu persen untuk repatriasi dan dua persen deklarasi aset. Kalau lima persen nanti tidak menarik,” ujarnya.

Meski begitu, dia memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dalam negeri berkat kebijakan tersebut tak akan lebih dari Rp 1.000 triliun. Syaratnya kebijakan itu dengan penetapan tarif yang menarik dan kepastian hukum.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...