Tanpa Tax Amnesty, Menkeu: Penerimaan Digenjot Seperti Sepeda

Muchamad Nafi
13 Mei 2016, 18:55
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro saat acara peresmian Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta, Kamis, (10/03).

Berbagai upaya ditempuh pemerintah agar pengampunan pajak terlaksana tahun ini. Mulai dari sosialiasi ke publik, meyakinkan pengusaha, ekonom, hingga manyatukan suara di tubuh pemerintah. Juga, ini termasuk yang paling berat, membuat Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kebijakan tax amnesty.

Pembahasan di DPR sudah dimulai sejak akhir tahun lalu. Namun sejauh ini baru terbentuk Panitia Kerja Tax Amnesty. Sidangnya pun tertunda begitu Dewan memasuki masa reses hingga awal pekan depan. (Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal).

Advertisement

Walau begitu, dalam diskusi dengan sejumlah pimpinan media, Kamis malam, 12 Mei 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap optimistis kebijakan yang dianggap paling krusial pada tahun ini akan terlaksana. Sebab, tak semua dari 27 pasal RUU Pengampunan Pajak hendak dibahas. “Hanya beberapa pasal krusial,” kata Bambang. “Pada persidangan berikut bisa menjadi undang-undang.”

Ini adalah kesekian kali Bambang menyuarakan keyakinan besarnya. Pada Februari lalu, ketika dia menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat otoritas keuangan, moneter, ekonom, dan kalangan pengusaha, di Gedung Dhanapala  Kementerian Keuangan, dia pun menebar optimisme atas kebijakan tersebut. (Lihat pula: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Namun aral menghadang di Senayan. DPR sempat  meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan amanat presiden (Ampres). Isinya terkait permintaan komitmen pemerintah untuk mendukung RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi Dewan. Walau Jokowi telah mengeluarkan Ampres, sejarah mencatat tak serta-merta tax amnesty berubah menjadi undang-undang.

Kondisi seperti inilah yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Ketergantungan besar pemerintah kepada tax amnesty untuk mendatangkan pemasukan negara melalui tarif tebusan dapat menjadi “bom waktu”. Juga harapan besar dana warga Indonesia di luar negeri kembali ke Tanah Air melalui skema repatriasi, yang menurut perkiraan Bambang sekitar Rp 1.000 triliun.

Untuk menampik keraguan itu, Bambang menegaskan telah menyiapkan antisipasi untuk menjaga penerimaan negara jika tax amnesty gagal. “Plan B sudah kami siapkan,” katanya. Ada atau tanpa pengampunan pajak, Bambang memastikan pemerintah akan mendongkrak penerimaan pada Juni 2016.

Di hadapan banyak juru warta keesokan harinya, di kembali mengeluarkan pernyataan senada. “Kami genjot penerimaan negara seperti sepeda,” kata Bambang usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016. (Baca juga: Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement