PLN Serahkan Revisi RUPTL di Tenggat Akhir

Miftah Ardhian
20 Mei 2016, 21:08
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya merupakan pembangkit berbahan bakar batubara terbesar di Indonesia yang mempunyai total kapasitas 3.400 MW.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) akhirnya selesai dibuat. PT Perusahaan Listrik Negara menyerahkan peta jalan pengembangan listrik itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, beberapa jam menjelang tenggat akhir.

Senior Manager Public Relation PLN Agung Murdifi mengatakan perusahaannya menyampaikan revisi dokumen tersebut sesuai batas akhir penyerahan yang ditentukan oleh Kementerian Energi, yaitu hari ini. “Betul, sudah diserahkan,” kata Agung kepada Katadata, Jumat, 20 Mei 2016.

Namun, Agung tidak menjelaskan lebih lanjut poin-poin penting yang direvisi dalam RUPTL tersebut. Bila melihat edisi 2015, di sana disebutkan bahwa RUPTL disusun untuk menjadi pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan pada 2015–2024. (Baca: Target Listrik 35 GW Tak Tercapai, Menteri Sofyan: Masalah di PLN).

RUPTL 2015 menegaskan agar peran listrik swasta dapat meningkat signifikan, dari sekitar 15 menjadi 32 persen pada 2019, dan 41 persen pada 2024. Hal lain yang diperlukan adalah peningkatan kekuatan keuangan PLN sehingga dapat melaksanakan pembangunan melalui pendanaan yang efektif dan efisien.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sudjatmiko mengatakan banyak poin yang harus direvisi dalam RUPTL PLN. Setidaknya revisi itu menyangkut tiga poin utama. Pertama, PLN perlu memperbesar porsi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik yang dibangunnya sesuai ketentuan Kebijakan Energi Nasional yaitu 23 persen pada tahun 2025. (Baca: Tiga Poin Utama Revisi Rencana Pembangkit Listrik PLN).

Kedua, pembangunan daerah timur Indonesia atau daerah-daerah terluar. “Dalam RUPTL harus berisi ada pembangunan listrik di desa atau daerah terluar,” kata Sudjatmiko. Hal ini terkait dengan target elektrivikasi nasional sebesar 97 persen pada 2019. Ketiga, RUPTL harus memuat penguatan peran PLN dalam pengelolaan listrik dan jaringannya.

Menurut Sudjatmiko, penetapan RUPTL PLN oleh pemerintah penting agar dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam megaproyek pembangunan pembangkit listrik 35 GW. Mulai dari pemerintah sebagai regulator, investor yang berminat membangun proyek itu serta perbankan untuk sumber pendanaannya.

Desakan Kementerian ESDM kepada PLN ini bukan tanpa sebab. Jumat pekan lalu, Menteri Energi Sudirman Said dipanggil Presiden Joko Widodo menjelaskan perkembangan kemajuan proyek listrik 35 GW. Sebab, sudah banyak investor dan pelaku usaha menanyakan perkembangan proyek ini.

Kementerian Energi mencatat pembangunan proyek pembangkit listrik 35 GW berjalan lambat. Hingga bulan lalu, hanya ada 0,6 persen pembangkit 35 GW yang sudah beroperasi. Sisanya masih dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan konstruksi. (Baca: Target Listrik 35 GW Tak Tercapai, Menteri Sofyan: Masalah di PLN).

Untuk medesak PLN, pada 12 Mei kemarin, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Jarman mengirimkan surat mengenai RUPTL ke PLN. Dalam surat ini kementerian memberikan target kepada PLN untuk menyerahkan dokumen ini paling telat 20 Mei 2016.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...