PLN Gandeng Kejaksaan Agung Kawal Proyek 35 GW
Presiden Joko Widodo dalam pekan-pekan terakhir ini mmeberi perhatian khusus pada proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (35 GW). Misalnya, memerintahkan penandatanganan pendanaan PLTU Batang di hadapannya pada pekan lalu. Padahal, sehari sebelumnya, kontrak itu hendak diteken di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Melihat hal tersebut, Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti PLN menyatakan bahwa keberhasilan program 35 GW membutuhkan keterlibatan banyak pihak, khususnya dari segi hukum. Sebab, megaproyek tersebut rentan akan berbagai hal. Karena itu, perlu pengawalan dari sisi hukum. (Baca: Porsi Gas di Pembangkit Listrik Naik Jadi 25 Persen).
Untuk mendukung hal tersebut, PLN mengadakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, kepada Unit PLN di Regional se-Jawa Bali yang diselenggarakan kemarin di Surabaya. Sosialisasi diikuti oleh Unit PLN dari Regional Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, serta Jawa Bagian Timur dan Bali. Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Forum Strategis Nasional pada awal tahun ini.
Amin Subekti mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan kebutuhan listrik tumbuh rata-rata 8,8 persen per tahun, sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024. Sehingga, pada akhir 2019, rasio elektrifikasi ditargetkan mencapai 97,4 persen. Dengan besarnya target inilah, PLN perlu Tim Pengawal Kejagung guna menjaga jalannya proyek sesuai koridor Baca juga: PLN Serahkan Revisi RUPTL di Tenggat Akhir).
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia bukan hanya beban dan tanggungjawab PLN semata, namun merupakan beban dan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia. Sebab, keandalan dan ketersediaan tenaga listrik yang berkelajutan tanggung jawab negara,” kata Amin dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Juni 2016.
Sebelumnya, melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah. Tim ini merupakan wujud dukungan pemerintah untuk mengawal program pembangkit 35 GW. (Baca: Target Listrik 35 GW Tak Tercapai, Menteri Sofyan: Masalah di PLN).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan upaya pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan penting dilakukan. “Keberhasilan pembangunan tidak akan terlepas dari fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa.Keberhasilan pembangunan nasional merupakan tanggung jawab semua pihak dan harus menjadi skala prioritas saat ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti Tim Pengawal ini, PLN telah membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PT PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan melalui Keputusan Direksi PT PLN Nomor 0219.K/DIR/2015 tanggal 13 November 2015. Tim ini bekerja sama dengan Kejagung dan instansi lainnya guna mensukseskan proyek PLN dalam periode 2015 – 2024 di Regional se-Jawa Bali. Total kapasitas proyek 37.115 MW, transmisi dengan panjang 18.471 kms, gardu induk dengan kapasitas 106.096 MVA.
Seperti diketahui, untuk mencapai target tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pemerintah Pusat memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, dan penyediaan tanah. Selain itu penyelesaian hambatan dan masalah hukum. (Baca: Tiga Poin Utama Revisi Rencana Pembangkit Listrik PLN).
Selain itu, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Salah satu instruksinya adalah agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam memeriksa dan menyelesaikan laporan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kehadiran tim dari Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal, memberi penerangan, dan penyuluhan hukum atas proyek-proyek di PLN.