Presiden Jokowi Siapkan Tim Pembela Tax Amnesty

Desy Setyowati
13 Juli 2016, 10:38
Jokowi, Bambang Brojonegoro, Ken Dwijugisteadi
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Presiden Joko Widodo menyiapkan tim pembela bila ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pengampunan Pajak. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden meminta agar gugatan terhadap kebijakan tax amnesty ini ditangani dengan baik.

Pertama, Presiden memerintahkan koordinasi di antara kementerian terkait. Saat ini, persiapan memasuki tahap pembicaraan antara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Saya undang dulu Menkumham, Menkopulhukam, Menkeu, dan Seskab. Baru sehabis itu kami pikirkan siapa saja yang terlibat,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016. (Baca: Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty).

Rencananya, besok akan diadakan rapat pembentukan tim pembela atas gugatan judicial review ini. “Presiden meminta segera dikoordinasikan membentuk timnya kalau nanti sudah resmi diundang, supaya kami merumuskan pembelaaan pendapat,” ujar dia. (Baca: Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat).

Akhir pekan kemarin, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak menyatakan akan menggugat undang-undang yang baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat akhir bulan lalu tersebut. Aduan perkaran hendak dilayangkan paling lambat akhir Juli.

Ada 11 dari 27 pasal dalam undang-undang itu yang akan digugat, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Pasal 1 angka 1 terkait definisi pajak yang menyebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini. Kemudian, Pasal 22 mengenai imunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan aturan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...