Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty

Desy Setyowati
11 Juli 2016, 15:08
Jokowi, Bambang Brojonegoro, Ken Dwijugisteadi
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah belum bersikap terhadap rencana gugatan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang akan dilayangkan Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah memperingatkan bahwa beleid itu bertujuan untuk kepentingan negara.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, gugatan semacam ini merupakan hal biasa yang terjadi di negara demokrasi. Namun, dia belum mau berkomentar perihal dampak rencana gugatan tersebut terhadap minat para wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tax amnesty.

Advertisement

Yang jelas, Bambang mengingatkan bahwa beleid pengampunan pajak tersebut disiapkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan, apalagi pihak asing. “Itu biasa. Pokoknya untuk kepentingan negara,” katanya di Jakarta, Senin (11/7).

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga enggan berkomentar perihal rencana gugatan masyarakat terhadap beleid pengampunan pajak tersebut. Sebab, hingga saat ini Presiden Joko Widodo juga belum meneken UU yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan lalu. “Biarkan saja dulu.”

(Baca: Setelah Lebaran, Jokowi Panggil Para Pemilik Dana di Luar Negeri)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi tidak mempersoalkan rencana gugatan masyarakat atas UU Tax Amnesty ini. Namun dia mengingatkan, jika tidak ada tax amnesty maka pemerintah akan menerapkan penegakan hukum atas kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Yang menggugat harus paham juga, SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah benar atau tidak? Jujur atau tidak? Udah gitu saja,” ujar Ken.

Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo optimistis pengampunan pajak akan terlaksana tahun ini meskipun sejumlah kelompok masyarakat berencana menggugat beleid tersebut. Alasannya, BI menilai banyak peminat kebijakan itu berdasarkan besarnya arus modal asing masuk hingga Juni tahun ini.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement