Menteri Sudirman Sulit Restui Perpanjangan Masela Lebih 20 Tahun
Permintaan Inpex Corporation untuk mendapatkan perpanjangan kontrak Blok Masela lebih dari 20 tahun terganjal beberapa aturan. Agar permintaan itu bisa dikabulkan, pemerintah harus mengubah ketentuan yang ada.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan permintaan perpanjangan kontrak lebih dari 20 tahun tidak memungkinkan. “Kecuali aturannya diubah,” kata Sudirman di Kantor Kementerian Energi, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2017.
Aturan perpanjangan kontrak suatu blok migas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Pasal 28 ayat satu aturan itu berbunyi kontrak kerja sama dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. (Baca: Inpex Tak Dapat Perpanjang Kontrak Blok Masela Lebih 20 Tahun).
Tapi, menurut Sudirman ketentuan itu tidak bisa diubah hanya untuk mengakomodasi satu kontraktor migas. Aturan akan diubah untuk seluruh industri migas. "Apalagi saat ini industri hulu migas sedang dalam tekanan berat sehingga diperlukan terobosan,” ujar dia.
Sementara itu, permintaan Inpex mengenai besaran bagi hasil yang lebih besar dari pemerintah, Sudirman belum mau berkomentar. Alasannya sampai saat ini pembahasan mengenai insentif belum sampai pada angka.
Menurut Sudirman, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) masih membahas hal tersebut dengan Inpex Corporation. “Kami memahami, karena perubahan skenario pengembangan maka mereka ajukan syarat. Tentu sebagai investor tidak mengurangi tingkat pengembalian investasi mereka,” ujar dia.
Seperti diketahui, pada 23 Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan agar pengembangan Blok Masela menggunakan skema kilang di darat (ONLG). Putusan itu berbeda dengan keinginan operator Blok Masela, Inpex Corporation yang mengingkan dengan skema di laut (FLNG). (Baca: Bantah Rizal Ramli, Inpex: Gas Masela Tak Bisa untuk Petrokimia).
Dengan putusan tersebut, Inpex menyatakan tetap berkomitmen untuk berinvestasi di Blok Masela. Hanya perusahaan asal Jepang ini meminta beberapa hal agar proyek tersebut tetap menguntungkan meski menggunakan skema darat.
Pertama, kepastian perpanjangan kontrak selama 30 tahun, di mana semestinya Blok Masela habis kontrak 2028, bertambah menjadi 2058. Alasannya, Inpex baru akan mengajukan revisi pengembangan atau Plan of Development (PoD) Masela setelah 2019. Alhasil, keputusan final investasi baru dilakukan 2025 atau tiga tahun sebelum masa konraknya habis.
Kedua, insentif pajak berupa tax holiday selama 15 tahun. Ketiga, meminta biaya yang telah dikeluarkan selama ini berupa sunk cost sekitar US$ 1,6 miliar yang dihitung sebagai biaya operasi migas yang harus dikembalikan pemerintah dalam bentuk cost recovery. Keempat, Inpex meminta penambahan porsi bagi hasil menjadi 50 - 60 persen. (Baca: Insentif Proyek Masela, Inpex Minta Porsi Bagi Hasil 50-60 Persen).
Bahkan, di luar empat insentif tersebut, Inpex juga meminta penambahan kapasitas produksi kilang gas di Blok Masela. Usman mengatakan, tujuannya agar Proyek Masela yang menggunakan skema kilang di darat tetap menguntungkan. Tapi, dia belum mau menyebutkan lebih detail besaran kapasitas produksi yang diminta karena masih berdiskusi dengan SKK Migas.
Sebagai informasi, pada 2009 telah diputuskan pembangunan fasilitas pengolahan gas di laut (FLNG) di Blok Masela berkapasitas 2,5 juta ton per tahun (mtpa). Namun Inpex merevisi dan menambah kapasitas menjadi 7,5 mtpa karena menemukan cadangan baru di Lapangan Abadi.