Lima Instruksi Jokowi Terkait Larangan Kriminalisasi Pejabat

Safrezi Fitra
19 Juli 2016, 15:05
Jokowi
Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7)

Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal penting terkait larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.  

Jokowi mengatakan lima instruksi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi seperti kebijakan pengampunan pajak dan deregulasi peraturan. Serta kebijakan di bidang lain yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).

(Baca: Presiden Jokowi Janji Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Petugas Pajak)

Instruksi pertama, adalah mengenai kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. Jokowi melarang para penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana kebijakan diskresi tersebut.

Kedua, sama seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, bahwa segala tindakan administrasi pemerintah juga tidak boleh dipidanakan. "Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," ujarnya.

Ketiga, mengenai temuan kerugian negara yang dinyatakan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemerintah yang terlibat harus diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab dan mengklarifikasi hasil temuan tersebut.

(Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Keempat, Jokowi memperingatkan bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada. Instruksi Kelima, mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum.

Para penegak hukum tidak boleh mengekspos segala kasus yang sedang ditanganinya kepada media masa, sebelum ada penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Jokowi.

Instruksi ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Jokowi pada tahun lalu di Bogor, Jawa Barat. Hari ini dia kembali mengundang Kapolda dan Kajati untuk mengevaluasi hal ini.

(Baca: Sejumlah Kebiasaan Memupuk Perilaku Korupsi)

Selama ini Jokowi mengaku masih sering mendengar ada tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan instruksi tersebut. Dia pun banyak mendapat keluhan dari para kepala pemerintahan di daerah terkkait hal ini.

Presiden mengingatkan agar apa yang disampaikan betul-betul menjadi perhatian. Jika tidak hal ini akan menjadi salah satu penghambat program pembangunan yang sedang digalakan pemerintah. “Pemerintah harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknya di kabupaten, kota, provinsi termasuk di pusat,” kata Jokowi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...