Arcandra Kaji Usulan Industri Migas Bebas Pajak Sebelum Produksi

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Miftah Ardhian
2 Agustus 2016, 20:46
Arcandra Tahar
Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mulai mengkaji usulan para pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mengenai pembebasan pajak selama masa eksplorasi. Permintaan itu terkait dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Arcandra menganggap aturan tersebut sebagai daftar negatif investasi.  Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pajak selama masa eksplorasi. “Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Selasa (2/8). (Baca: Jokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas)

Dalam kontrak bagi hasil, menurut Arcandra, ada poin yang menyebut jika pajak tidak akan dipungut sebelum suatu lapangan dinyatakan komersial. Apalagi, eksplorasi adalah kegiatan pertama sebelum melakukan produksi.

Untuk mengubah ketentuan dalam PP No. 79 Tahun 2010 itu, Kementerian ESDM harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. “Sedang kami kaji ulang karena berkaitan dengan Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, usulan revisi aturan ini bertujuan agar investasi di sektor hulu migas bisa lebih menarik. Apalagi, dengan kondisi saat ini banyak hal yang sudah berkembang dan harga minyak tidak setinggi saat aturan itu diterbitkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...