Jokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
29 Juli 2016, 18:20
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam rapat pejabat eselon I mengenai regulasi di sektor energi, sangat fokus dengan perkembangan revisi PP No. 79 itu. “Presiden juga katanya (Menteri Arcandra) minta PP 79 Nomor 2010 segera dipercepat,” kata Wiratmaja di Jakarta, Jumat (29/7). (Baca: Asosiasi Migas Usul Kerugian Negara Dihapus dari Aturan Cost Recovery)

Meski belum melihat detail poin-poin yang akan direvisi, Menteri ESDM memberikan arahan agar revisi aturan itu segera selesai. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi dapat bergerak cepat.

Kementerian ESDM sudah mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) Basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis.

Selain Kementerian Koordinator Perekonomian, pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kalau kami dari dahulu targetkan tahun ini, pada kuartal tiga atau akhir tahun harus kelar (revisi PP No. 79),” kata Wiratmaja. (Baca: Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Rampung Tahun Ini)

Ia menambahkan, Menteri ESDM juga memberi arahan agar regulasi yang berlaku saat ini atau yang akan dibuat jangan malah menghambat peluang investasi. Semua regulasi ini harus ramah investasi supaya perekonomian bisa bergerak lebih cepat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...