Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum

Miftah Ardhian
18 Agustus 2016, 14:09
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno di tengah para direktur bank BUMN di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta, 23 Oktober 2015.

Keinginan Menteri BUMN Rini Soemarno membentuk induk usaha (holding) BUMN secepatnya, tampaknya bakal sulit terwujud. Penyebabnya, pemerintah tengah melakukan harmonisasi peraturan-peraturan per sektor usaha masing-masing BUMN sebagai payung hukumnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah secara perlahan akan menyelesaikan satu per satu permasalahan yang terkait dengan pembentukan induk usaha BUMN. Tujuannya agar kebijakan pembentukan induk usaha itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Advertisement

Selain itu, melakukan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait aspek hukum. Kajian aspek hukum itu meliputi peraturan tentang pemerintahan dan pembentukan perusahaan induk BUMN tersebut. Karena itu, pembentukan induk usaha BUMN masih membutuhkan waktu. "Masih tahap awal, semua masih dalam proses," ujar Yasonna usai rapat koordinasi pembahasan holding BUMN, di kantor Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/8).

(Baca: Pemerintah Sepakat Bentuk Enam Holding BUMN)

Yasonna pun mengaku belum menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding BUMN karena masih melakukan kajian. Sedangkan terkait dengan urusan perpindahan aset, menurut dia, masih dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan, pemerintah memang sedang melakukan harmonisasi dengan aspek hukum dengan sinkronisasi peraturan-peraturan terkait. Lantaran hambatan dari aspek hukum tersebut, pemerintah tidak bisa memperkirakan waktu realisasi pembentukan holding BUMN. 

Selain itu, Sonny mengatakan, pemerintah masih perlu melakukan beberapa sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dalam pembentukan holding BUMN. Permasalahan tenaga kerjanya apakah sudah mendukung atau belum, dan harmonisasi aset, termasuk poin-poin yang masih harus dibahas pemerintah.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement