Pemerintah Sepakat Bentuk Enam Holding BUMN

Safrezi Fitra
Oleh Safrezi Fitra - Miftah Ardhian
13 Agustus 2016, 12:00
Jokowi
Edi | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan pembentukan holding BUMN di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini soemarno untuk membentuk enam induk usaha (holding) BUMN. Hal ini disepakati dalam rapat terbatas kabinet tentang holding BUMN di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).

Pembentukan holding dilakukan berdasarkan sektor usaha BUMN yang sejenis. Enam sektor ini adalah pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), perumahan, jalan tol, jasa keuangan, serta pangan.

PT Pertamina (Persero) akan dijadikan sebagai holding company atau perusahaan induk di sektor migas. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. akan menjadi anak usahanya. Sedangkan anak usaha Pertamina yang berbisnis gas, yakni PT Pertamina Gas, akan dijadikan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN).

(Baca: Hapus Kementerian BUMN, Rini Mau Bentuk Superholding di 2019)

Di sektor pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang akan menjadi holding. Perum Bulog akan menjadi induk dari beberapa BUMN sektor pangan, seperti PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero). Sementara PT Dana Reksa (Persero) akan menjadi holding dari BUMN jasa keuangan, termasuk perbankan.

“Tadi dalam Ratas Holding BUMN juga ditekankan oleh wakil Presiden, bahwa dana reksa ini direksinya akan berubah. Karena akan menjadi bentuk holding, direksinya tentu yang harus mampu menjadi holding di sektor jasa keuangan,” kata Rini usai ratas tesebut.

Perum Perumnas menjadi perusahaan induk dari BUMN perumahan seperti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Untuk sektor konstruksi jalan tol, PT Hutama Karya akan ditunjuk sebagai holdingnya.

“Perlu ada penekanan bahwa holding company adalah perusahaan yang 100 persen milik negara,” ujarnya. Sementara kepemilikan Holding Company terhadap perusahaan di bawahnya tidak boleh berkurang dari 51 persen dan saham seri A harus tetap ada. Sehingga kontrol negara atas perusahaan-perusahaan ini masih tetap ada.

Rini menargetkan ada beberapa holding yang sudah bisa terbentuk tahun ini. Kemungkinan besar holding yang terbentuk lebih dulu adalah migas dan pertambangan. Perusahaan-perusahaan yang akan masuk dalam holding tersebut sudah cukup intensif melakukan koordinasi.

Sebelum menggabungkan BUMN dan membentuk induk usahanya, hal paling utama yang harus dilakukan adalah harmonisasi terhadap peraturan-peraturan yang ada. Dalam rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sudah menjelaskan beberapa aturan dan pasal-pasalnya yang perlu disesesuaikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...