Unit Adhoc Kementerian ESDM Bentukan Sudirman Segera Bubar
Mayoritas unit kerja adhoc dan satuan tugas bentukan Sudirman Said di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera dibubarkan. Keputusan tersebut tepat sepekan setelah Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemberitahuan mengenai rencana pembubaran itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa petang (23/8). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dihadiri oleh semua unit kerja adhoc.
(Baca: Jokowi Copot Arcandra, Luhut Jadi Plt Menteri ESDM)
Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan mayoritas unit adhoc bentukan Sudirman dibubarkan atas arahan Luhut. Tujuannya untuk penguatan struktural di kementerian tersebut. Selanjutnya, fungsinya dikembalikan ke unit permanen yang mengerjakan sub-sektornya masing-masing, seperti Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen).
Keputusan tersebut akan segera dikukuhkan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembubaran. Sedangkan masalah transisi terkait hubungan dengan pihak luar Kementerian ESDM dan pekerjaan yang belum rampung akan dibicarakan belakangan bersama dengan unit atau sub-sektornya masing-masing.
Agung Wicaksono, Wakil Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional/UPK3N, yang merupakan salah satu unit kerja adhoc, mengaku belum mengetahui adanya keputusan pembubaran tersebut. Tapi dia mengungkapkan, memang ada rapat tentang semua unit kerja tersebut yang dipimpin oleh Sekjen Kementerian ESDM pada Selasa petang.