Unit Adhoc Kementerian ESDM Bentukan Sudirman Segera Bubar
Mayoritas unit kerja adhoc dan satuan tugas bentukan Sudirman Said di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera dibubarkan. Keputusan tersebut tepat sepekan setelah Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemberitahuan mengenai rencana pembubaran itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa petang (23/8). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dihadiri oleh semua unit kerja adhoc.
(Baca: Jokowi Copot Arcandra, Luhut Jadi Plt Menteri ESDM)
Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan mayoritas unit adhoc bentukan Sudirman dibubarkan atas arahan Luhut. Tujuannya untuk penguatan struktural di kementerian tersebut. Selanjutnya, fungsinya dikembalikan ke unit permanen yang mengerjakan sub-sektornya masing-masing, seperti Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen).
Keputusan tersebut akan segera dikukuhkan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembubaran. Sedangkan masalah transisi terkait hubungan dengan pihak luar Kementerian ESDM dan pekerjaan yang belum rampung akan dibicarakan belakangan bersama dengan unit atau sub-sektornya masing-masing.
Agung Wicaksono, Wakil Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional/UPK3N, yang merupakan salah satu unit kerja adhoc, mengaku belum mengetahui adanya keputusan pembubaran tersebut. Tapi dia mengungkapkan, memang ada rapat tentang semua unit kerja tersebut yang dipimpin oleh Sekjen Kementerian ESDM pada Selasa petang.
(Baca: Plt Menteri ESDM Memacu 32 Program yang Tertunda)
"Saya sedang di Surabaya, baru mau kembali ke Jakarta sekarang, jadi tidak ikut rapat. Tapi betul tadi siang ada rapat dipimpin Sekjen tentang unit-unit tersebut," ujar Agung kepada Katadata, Selasa malam (23/8).
Hingga berita ditulis pagi ini, Katadata belum memperoleh konfirmasi dari Teguh Pamudji. Ia tidak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh Katadata. Menteri Luhut juga belum bisa dikonfirmasi perihal keputusan tersebut. (Baca: "Penyegaran" Pejabat Kementerian ESDM di Bawah Arcandra).
Sekadar informasi, Sudirman Said selama menjabat Menteri ESDM hingga dicopot pada 27 Juli lalu telah membentuk beberapa unit kerja. Di antaranya UPK3N, Unit Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (P2EBT), Komite Eksplorasi Nasional dan Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM (UPK). Selain itu ada Satgas Program Indonesia Terang yang fokus membenahi elektrifikasi di Indonesia bagian timur, Patriot Energi, dan Tim Khusus Percepatan Penyerapan Anggaran.
Namun, menurut sumber Katadata, tidak semua unit adhoc itu dibubarkan. "Yang tetap dipertahankan Patriot Energi dan unit penyerapan anggaran," katanya.