Jokowi Instruksikan Susi Evaluasi Aturan Penghambat Perikanan

Yura Syahrul
29 Agustus 2016, 15:06
Susi Pudjiastuti & Rizal Ramli
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016. Salah satunya adalah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengevaluasi peraturan yang menghambat pengembangan perikanan.

Dalam Inpres yang diteken oleh Jokowi pada Senin pekan lalu (22/8) itu, menginstruksikan kepada empat menteri koordinator, 12 menteri, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, empat kepala badan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.

Ada beberapa langkah yang diinstruksikan oleh Presiden. Pertama, peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan. Kedua, perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan. Ketiga, percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan wilayah pengelolaan perikanan. Keempat, percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan.

Secara khusus, Presiden memberikan instruksi kepada 11 menteri, Panglima TNI dan Kepala BKPM sesuai dengan kewenangannya. Yang menarik adalah instruksi kepada Menteri Susi. (Baca: Susi Tuding Pejabat / Aparat di Balik Usul Asing Masuk Perikanan)

Pertama, Presiden memerintahkan Menteri Susi untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri dan ekspor hasil perikanan serta tambak garam.

Kedua, penyusunan peta jalan industri perikanan. Ketiga, peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya. Keempat, penyerdehanaan perizinan dan delegasi wewenang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kelima, percepatan penerbitan izin penangkapan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan pemasukan ikan.

Namun, Presiden tidak menerangkan secara khusus aturan yang perlu dievaluasi karena menghambat pengembangan perikanan tangkap.Yang jelas, Presiden meminta keempat menko menyampaikan laporan pelaksanaan inpres tersebut minimal sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu kalau diperlukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...