Dirjen Pajak Menduga Konspirasi WNI dengan Bank di Singapura

Ameidyo Daud Nasution
16 September 2016, 17:50
Ken Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (baju kuning).

Kabar praktik perbankan di Singapura yang melaporkan transaksi mencurigakan kepada kepolisian, ketika menangani nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia, menuai reaksi beragam di dalam negeri. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi malah menengarai adanya konspirasi antara wajib pajak Indonesia dengan perbankan Singapura.

Ia mencium konspirasi tersebut dilakukan oleh WNI lantaran enggan mengikuti amnesti pajak. Karena itu, wajib pajak tersebut sengaja membuat alasan adanya pemeriksaan oleh kepolisian di Singapura.

"Kalau analisa intelijen saya itu orang tidak baik saja, sehingga seolah-olah mau ditangkap polisi," kata Ken di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/9). (Baca: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan)

Dugaan itu berdasarkan laporan yang diterima Ken dari beberapa wajib pajak yang juga mengikuti amnesti pajak dan selama ini menyimpan asetnya di Singapura. Mereka menyatakan tidak menemui masalah ketika ingin mengalihkan uangnya ke Indonesia.

Menurut Ken, perbankan di negeri jiran itu tidak menanyakan asal usul dan aliran keluar dana dari rekening nasabah tersebut. "Jadi saya tidak mengatakan hal tersebut betul atau tidak, tapi kami selidiki," katanya.

Seperti diketahui, sempat beredar kabar perbankan di Singapura melaporkan nasabahnya asal Indonesia yang ikut program amnesti pajak ke kepolisian. Setelah diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah Singapura menjelaskan, bank sentral negaranya (Monetary Authority of Singapore/MAS) hanya menjalankan standar dari Financial Action Task Force (FATF). Bentuknya adalah melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian, ketika menangani nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Jadi, proses penyelidikan tersebut hanya dilakukan ketika ada laporan kegiatan keuangan yang mencurigakan. Kebijakan ini lazim dilakukan oleh setiap negara yang tergabung dalam FATF. (Baca: Apindo Tuding Singapura Sengaja Resahkan Peserta Tax Amnesty)

Namun, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter menuding, otoritas perbankan Singapura sengaja memantik kekhawatiran para peserta amnesti pajak agar tidak memindahkan dananya ke Indonesia. Caranya, sengaja mengumumkan ke media massa tentang pelaporan nama-nama nasabah tersebut ke kepolisian. Padahal, pelaporan itu lazim dilakukan dalam sistem keuangan perbankan, sepanjang bukan sebuah pengaduan.

Gara-gara informasi soal perlaporan tersebut, Chris menduga, nasabah asal Indonesia yang khawatir bakal memilih hanya melakukan deklarasi saat ikut tax amnesty meski kena tarif tebusan dua kali lipat. Sebab, mereka khawatir jika mengejar tarif rendah dengan melakukan repatriasi, transaksi mereka bakal dilaporkan bank di Singapura ke kepolisian.

Chris mengaku, tidak heran jika pemerintah Singapura melakukan berbagai cara untuk menghambat arus dana keluar tersebut dari negaranya. Sebab, berpotensi menggoncang perbankan Singapura. (Baca: "Diserang" Pejabat Indonesia, Singapura Bantah Jegal Tax Amnesty)

Penilaian yang sama diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pemerintah sudah menduga ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau menjegal pelaksanaan program amnesti pajak, termasuk dari Singapura. "Ya itu, sebenarnya sudah lama ada kayak gitu, cuma selalu dibilang tidak benar,” ujar Darmin, Jumat (16/9).

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...