Jawab Keraguan, Kemenkeu Sempurnakan 3 Aturan Soal Repatriasi

Ameidyo Daud Nasution
22 September 2016, 11:35
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah Longgarkan Aturan Repatriasi dalam Pengampunan Pajak

Kementerian Keuangan kembali menyempurnakan aturan mengenai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Penyempurnaan ini dianggap bisa mempermudah peserta tax amnesty yang akan mengalihkan dananya di luar negeri ke dalam negeri (repatriasi).

Advertisement

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui wajib pajak masih merasa kebingungan mengenai aturan repatriasi. Makanya perlu ada penyesuaian dari aturan-aturan tersebut, sehingga dapat menjawab keraguan dari para wajib pajak yang akan melakukan repatriasi.

Penyempurnaan ini dilakukan terhadap tiga aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119 tahun 2016, PMK 122/2016, dan PMK 123/2016. "Kami melakukan beberapa update peraturan atau regulasi yang telah ada dan terkait UU Pengampunan Pajak. Ada 6 poin yang kami sempurnakan," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Pertama, terkait bentuk asset yang bisa direpatriasi. Sebelumnya dijelaskan bahwa harta yang direpatriasi harus berbentuk uang tunai. Dengan aturan yang baru ini, aset berbentuk surat utang (obligasi atau sukuk) pun bisa direpatriasi. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Hendropriyono Ungkap Harta Tanpa Repatriasi)

Surat utang yang bisa direpatriasi adalah surat utang internasional yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan dalam negeri, yang dibeli melalui bank kustodian di luar negeri. Caranya dengan memindahkan obligasi ini ke bank kustodian dalam negeri.

Kedua, terkait harta yang telah direpatriasi sepanjang Januari hingga Juli 2016 (sebelum UU Pengampunan Pajak terbit). Dalam aturan sebelumnya harta ini dianggap sebagai harta yang berada di luar negeri. Artinya jika ikut tax amnesty, mendapat tarif deklarasi luar negeri. Dengan aturan yang baru, harta ini bisa diperlakukan sebagai dana repatriasi dan pengelolaannya wajib melalui bank persepsi (gateway).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement