Pemerintah Revisi Aturan Harga Batu Bara PLTU Mulut Tambang

Miftah Ardhian
28 September 2016, 18:59
Batubara
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi aturan terkait harga batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang. Dengan revisi ini Kementerian ESDM tidak lagi mengatur batas margin keuntungan harga batu bara untuk PLTU mulut tambang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15-25 persen. Ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang.

Aturan ini kemudian direvisi dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016, yang diundangkan pada 13 September lalu. Dalam aturan yang baru ini, harga batu bara untuk mulut tambang ditetapkan berdasarkan negosiasi antara penjual dan pembeli, yakni perusahaan tambang dan perusahaan perusahaan pembangkit.

(Baca: KEN Usulkan Empat Solusi Persoalan PLTU Mulut Tambang)

Ada dua ketentuan utama dalam aturan ini. Perusahaan tambang bisa hanya bisa memasok batu bara kepada perusahaan yang akan membangun pembangkit dekat dengan tambangnya. Kemudian, perusahaan tambang harus memiliki saham pada pembangkit di mulut tambang minimal 10 persen. Tujuannya agar perusahaan tambang ini tidak berhenti memasok batu bara untuk pembangkit tersebut.

Meski penetapan harga ditentukan secara business to business (B to B), tapi tidak akan menghilangkan peran pemerintah. Hasil negosiasi harga ini harus tetap dilaporkan kepada Kementerian ESDM. Selain itu, pemerintah masih tetap akan menetapkan besaran biaya produksi batu bara. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM, sebagai turunan Permen tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...