Raup Hampir Rp 100 Triliun dari Tax Amnesty, Sri Mulyani Terharu
Periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) baru saja berlalu. Jumlah penyertaan atau pelaporan harta mendekati Rp 4.000 triliun, sedangkan perolehan dana tebusan sudah hampir Rp 100 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terharu oleh pencapaian tersebut.
"Kami sangat terharu, betul-betul terima kasih kepada antusiasme masyarakat yang melakukan partisipasi, ikut serta dalam ta amnesty," katanya usai menemani Presiden Joko Widodo mengunjungi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9) malam.
Berdasarkan data Ditjen Pajak setelah berlalunya periode pertama amnesti pajak pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/10), jumlah penyertaan harta dalam program ini mencapai Rp 3.620 triliun atau hampir mendekati target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun. Mayoritas harta itu merupakan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.532 triliun, sedangkan repatriasi dana mencapai Rp 137 triliun.
(Baca: Perusahaan Jokowi Ternyata Ikut Juga Tax Amnesty)
Alhasil, jumlah dana tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun atau 59 persen dari target penerimaan dalam APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 165 triliun. Sedangkan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH), dana tebusan sebesar Rp 89,1 triliun. Padahal, masih tersisa periode II amnesti pajak yang berakhir 31 Desember 2016 atau periode III yang berakhir 31 Maret tahun depan.
Pencapaian tax amnesty sempat menerbitkan pesimisme sebulan lalu. Hingga akhir Agustus lalu, jumlah penyertaan harta baru mencapai Rp 93 triliun. Sedangkan jumlah dana tebusan cuma Rp 6 triliun. Namun, dalam tempo sebulan, dana amnesti pajak melonjak berkali-kali lipat.
Sri Mulyani menyatakan, pencapaian tersebut di satu sisi memberikan semangat bagi pemerintah dan petugas pajak. "Bahwa hasil kerja keras mereka sampai buka hari Sabtu dan Minggu, pelayanan terbaik memberikan kemudahan di bidang administrasi itu semua menghasilkan hasil yang cukup menggembirakan," katanya sembari tersenyum.
(Baca: Keluarga Salim Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 3.405 T)
Di sisi lain, Sri Mulyani sangat terharu melihat antusiasme masyarakat mengikuti program tersebut. Antuasiasme itu juga ditunjukkan dengan mengkritik layanan petugas pajak yang dianggap masih lamban. Namun, hal itu mendorong pemerintah dan petugas pajak untuk memperbaiki dan memberikan pelayanan terbaik.
"Kalau mendapatkan pelayanan baik, masyarakat merasa bisa berpartisipasi," katanya. Menurut Sri Mulyani, kondisi ini menunjukkan masyarakat mulai percaya kepada pemerintah dalam mengelola perpajakan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengidentifikasi masukan-masukan dari masyarakat untuk reformasi pajak. "Ada UU, sikap Ditjen Pajak, tarif pajak, sistem informasi, semua masukan ini untuk memperbaiki diri," katanya.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan, hingga pukul 18.00 WIB, Jumat (30/9), periode I amnesti pajak berhasil mengampuni 347.033 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang tidak melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 62.354 wajib pajak dan yang melaporkan SPT 284.679 wajib pajak.
Dari jumlah itu, total wajib pajak baru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah tax amnesty berjumlah 14.135 wajib pajak.
Di sisi lain, Singapura merupakan asal terbesar dana pulang kembali ke Indonesia (repatriasi). Dari jumlah dana repatriasi Rp 137 triliun, sebesar Rp 77,4 triliun berasal dari negeri jiran tersebut. Demikian pula dengan deklarasi luar negeri terbesar datang dari Singapura sejumlah Rp 631,3 triliun.
(Baca: "Todongan" Jokowi saat Santap Malam yang Memanen Duit Tebusan)
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan langkah untuk memasuki periode II dan III amnesti pajak. Salah satunya adalah berfokus kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah akan membantu dari sisi sosialisasi dan pembukuan agar minat UMKM mengikuti program ini bertambah besar. "Mungkin tahap II dan III akan didominasi mereka (UMKM) apalagi tebusan mereka tidak berubah," katanya.
Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta wajib pajak berbondong-bondong mengikuti periode II dan III tax amnesty. Adapun pemerintah sendiri akan berkonsentrasi pada penegakan dan pembenahan regulasi perpajakan, baik itu Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN).