Gaet Investor, Pemerintah Pangkas Izin Energi Terbarukan

Anggita Rezki Amelia
13 Oktober 2016, 12:32
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana memangkas waktu perizinan di sektor energi baru terbarukan (EBT). Dengan langkah tersebut diharapkan sektor ini lebih menarik bagi investor sehingga energi baru terbarukan bisa berkembang.

Pelaksana tugas Menteri Energi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini mengurus izin untuk proyek EBT bidang panas bumi memakan waktu dua bulan lebih atau sekitar 75 hari. Lamanya pengurusan izin berdampak pada rendahnya investasi. (Baca: Siap Pangkas Anggaran, ESDM Tunda Proyek Migas dan Terbarukan)

Untuk itu, Luhut ingin memotong proses perizinan. "Bikinnya jangan lama, tapi bikin paralel seperti Proyek Masela.  Masela bisa dipercepat, kenapa ini tidak bisa," kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu malam, 12 Oktober 2016.

Dengan membuat proses perizinan yang lebih sederhana diharapkan menarik minat investor. Target realisasi listrik berbasis EBT pun bisa lebih meningkat. (Baca: Kalla Perintahkan Realisasi Listrik Berbasis Energi Terbarukan).

Saat ini, menurut Luhut pemanfaatan EBT masih sangat kurang. Realisasi penggunaan listrik berbasis energi matahari dan angin  baru mencapai 10 Mega Watt (MW). Padahal, di negara lain dapat mencapai 150 sampai 1.000 MW, bahkan 30.000 MW.

Untuk itu, Luhut meminta PT Perusahaan Listrik Negara segera mengeksekusi pembangunan sumber listrik berbasis energi terbarukan tahun depan sebesar 5.000 MW. Pembangunan pembangkit ini merupakan target baru di luar megaproyek listrik 35.000 MW yang dipacu pemerintah saat ini. 

Proyek ini juga terdiri dari beberapa macam jenis pembangkit, mulai dari yang berbasis energi matahari, angin, air hingga panas bumi. Harapannya, listrik energi baru terbarukan bisa dimanfaatkan pada 2019. (Baca juga: PLTU Cilacap 1.000 MW Siap Dibangun).

Di sisi lain, pemerintah akan selektif dalam memberikan subsidi untuk energi baru terbarukan. Apalagi ada beberapa proyek yang memang pengembangan listriknya sudah rendah, seperti pembangkit listrik menggunakan panel matahari di bawah 9 sen per kilowatt jam (kWh). "Kalau di bawah 9 sen per kWh, tidak perlu subsidi," ujar dia.

Tapi,  pemerintah tetap akan memberikan insentif agar pengembangan EBT bisa ekonomis. Salah satunya bisa dengan memberikan pembebasan pembayaran pajak dalam  jangka waktu tertentu (tax holiday). (Baca: Tarif Pembangkit Mikro Hidro Milik PLN Tak Perlu Subsidi).

Namun rencana tersebut perlu dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan. Luhut berencana melakukan rapat minggu depan. "Nanti PLN ikut, Kementerian ESDM ikut, asosiasi diajak. Sehingga satu kali putusan itu semua sudah tahu," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...