Dua Tahun Jokowi, Kementerian Energi Catat Nilai Plus dan Minus

Anggita Rezki Amelia
19 Oktober 2016, 18:03
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan genap dua tahun. Selama ini, pemerintah menghadapi berbagai masalah ekonomi yang belum terselesaikan, termasuk di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, investasi di sektor hulu migas selama dua tahun terakhir ini masih bergerak lambat. Penyebabnya, bukan semata faktor penurunan harga minyak dunia sehingga investasi melesu.

Faktor lain melambatnya nvestasi di hulu migas belakangan ini karena regulasinya tidak menarik di mata para investor. Wiratmaja mengidentifikasi salah satunya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery atau penggantian biaya talangan kontraktor migas dan pajak penghasilan di usaha hulu migas.

(Baca: Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Cost Recovery Industri Migas)

Karena itu, pemerintah tengah merampungkan draf revisi peraturan tersebut sehingga bisa menggenjot investasi di sektor hulu migas. "Kalau revisi PP 79/2010 lahir, kami harapkan kita akan maju lagi," ujar Wiratmaja di Jakarta, Rabu (19/10).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tiga poin penting dalam revisi aturan tersebut. Ketiga poin itu terkait skema bagi hasil, insentif fiskal, dan insentif nonfiskal. “Status draf akhir sedang dalam proses paraf di Kemenko Perekonomian,” katanya, Selasa (18/10).

Mengenai skema bagi hasil, dalam draf akhir tersebut tercantum penggunaan komposisi pembagian yang dinamis. Saat harga minyak tinggi, pemerintah bisa mendapatkan porsi yang lebih tinggi, begitu juga sebaliknya. Sebelumnya, skema bagi hasil untuk industri hulu migas bersifat tetap, yakni 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas.

Untuk insentif fiskal, nantinya tidak ada pajak pada periode eksplorasi. Insentif serupa dapat diberikan untuk periode eksploitasi dengan mempertimbangkan keekonomian proyek. Sedangkan dalam hal insentif nonfiskal, Menteri Energi berwenang memutuskannya, seperti investment credit dan DMO holiday atau pembebasan kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri.

(Baca: Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam)

Di sisi lain, Wiratmaja menambahkan, pekerjaan rumah yang masih harus dituntaskan di era pemerintahan Jokowi adalah penataan izin migas. Kementerian ESDM menargetkan pemangkasan izin migas menjadi hanya 6 izin.

Menurut dia, perizinan di sektor migas tidak bisa diturunkan lagi di bawah 6 izin karena akan berbenturan dengan undang-undang. "Supaya paling cepat tanpa mengubah undang-undang, izin jadi 6. Dari 146 izin (dipangkas) ke 6 izin itu sudah banyak," katanya.

Sebaliknya, Wiratmaja menilai, masa pemerintahan Jokowi telah berhasil mengurangi subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan tanpa menimbulkan gejolak dan perekonomian tetap tumbuh. "Ini nomor satu prestasi di bidang migas," katanya.

(Baca: Pemerintah Siapkan Skema Baru Kerja Sama Migas)

Apalagi, dia menambahkan, pelayanan BBM oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat semakin membaik. "Contohnya ‘BBM Satu Harga’, kemudian LPG menyebar terus," kata Wiratmaja.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...