Sri Mulyani Janji Tak Akan Teruskan Strategi Ijon Pajak

Ameidyo Daud Nasution
25 Oktober 2016, 19:31
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan tidak akan menggunakan strategi ijon atau penarikan utang pajak lebih awal untuk memenuhi target penerimaan negara tahun depan. Sebelumnya, strategi ini pernah dilakukan Menteri Keuangan terdahulu, Bambang Brojonegoro, pada tahun lalu lantaran tingginya target penerimaan pajak.  

Sri Mulyani mengatakan, strategi ijon pajak Bambang tersebut berimbas pada seretnya penerimaan di kuartal pertama tahun ini. Alhasil, pembiayaan belanja bergantung pada penerbitan surat utang. "Jadi kami tidak akan lakukan ijon lagi," katanya saat pemaparan dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10).

(Baca juga: Pembayaran Pajak Rendah, OECD: Indonesia Peringkat 148)

Alih-alih ijon, Sri Mulyani bakal mengandalkan penerimaan negara dari penerimaan rutin, termasuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari badan yang belum pernah membayar pajak. "Ada lagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dari tax amnesty (pengampunan pajak) menggambarkan hal yang bisa digali," katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan tidak akan membabi buta mengejar pajak, layaknya berburu di kebun binatang. Sebab, strategi tersebut tidak produktif bagi dunia usaha, apalagi saat ini ekonomi dunia masih melambat. Langkah terbaik menurutnya adalah melakukan ekstensifikasi atau perluasan jumlah wajib pajak. "Jangan ditekan lagi, nanti (dunia usaha) akan semakin lemah," ucapnya.

Untuk tahun ini, Sri Mulyani mengatakan, selisih antara target dan penerimaan (shortfall) pajak kemungkinan mencapai Rp 218 triliun. Adapun hingga akhir September lalu, penerimaan pajak baru mencapai Rp 896,1 triliun dari target 1.318 triliun. (Baca juga: Berkat Tax Amnesty, Penerimaan Pajak September Naik 15 Persen)  

Senada dengan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil strategi ijon pajak. Ia menjanjikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 dan 29 akan dilakukan tepat waktu."Memang pernah ada dulu, tapi tidak kami lakukan lagi," katanya.

Ke depan, dengan penerimaan negara yang lebih besar, Sri Mulyani memperkirakan front loading alias pembiayaan di muka melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) tidak akan besar. Pemerintah juga belum menghitung besaran nilai penerbitan surat utang tersebut lantaran masih menunggu realisasi penerimaan negara pada akhir Oktober ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...