Masih Ada 200 Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty
Hampir satu bulan berjalan, program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II terlihat masih sepi peminat. Hal itu bisa dilihat dari penambahan dana tebusan sejak akhir september lalu yang tak sampai Rp 1 triliun. Padahal, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklaim, masih ada sekitar 200 wajib pajak besar yang belum mengikuti program tersebut.
Ken menjelaskan, para wajib pajak besar itu belum mengikuti amnesti pajak karena masih menghimpun bukti-bukti kepemilikan hartanya. Alhasil, peserta amnesti pajak dari kelompok orang kaya dan konglomerat masih minim pada bulan pertama dari periode II program tersebut.
"Jadi dari indikator, wajib pajak besar memang belum maksimal," kata Ken saat konferensi pers mengenai perkembangan program amnesti pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (27/10). (Baca: Realisasi Tax Amnesty Periode II Oktober Mayoritas UKM)
Selain pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah sebenarnya berharap para wajib pajak besar segera mengambil haknya untuk mengikuti tax amnesty. Apalagi, menurut Ken, baru empat persen dari total wajib pajak yang mengikuti program tersebut. "Seperti kata Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), negara yang merdeka selalu patuh membayar pajaknya."
Selain wajib pajak besar, Direktur Pelayanan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyoroti rendahnya keikutsertaan perusahaan tambang dan migas dalam program amnesti pajak. Dari total 6.001 wajib pajak pertambangan berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hanya 967 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
(Baca: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)
Adapun, dari 1.114 wajib pajak di sektor minyak dan gas bumi (migas), hanya 68 wajib pajak yang ikut program pengampunan tersebut. Alhasil, dana tebusannya pun masih minim, yaitu Rp 262,4 miliar. "Kalau dilihat 64 persen direksi perusahaan tambang belum ikut tax amnesty," katanya.
Ditjen Pajak juga menyasar wajib pajak kelompok profesi dengan penghasilan di atas rata-rata, antara lain dokter. Dari data Ditjen Pajak, hanya 7.125 dokter yang ikut tax amnesty. Padahal dari data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ada 177.588 dokter di seluruh Indonesia.
Karena itu, total dana tebusan dari wajib pajak profesi dokter baru mencapai Rp 727,1 miliar. "Sedangkan dari 1.583 rumah sakit, baru 140 rumah sakit yang ikut tax amnesty," ujar Yoga. (Baca: Pemerintah Incar Ratusan Triliun Dana Tax Amnesty dari Swiss)
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita meminta para wajib pajak besar tidak menunggu hingga akhir periode II pada Desember mendatang. Pasalnya, selain banyak hari libur, diprediksi akan banyak wajib pajak menengah yang akan masuk dan mengikuti tax amnesty di periode waktu tersebut. "Kalau bisa bulan November diselesaikan."