Arcandra Dukung Aset Migas Dialihkan kepada Pertamina
Posisi dan peran PT Pertamina (Persero) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mendukung penguatan fungsi Pertamina sebagai BUMN.
Salah satu bentuk penguatan tersebut dengan mengalihkan aset berupa cadangan minyak dan gas bumi (migas) dari SKK Migas kepada Pertamina. Menurut Arcandra, aset migas di Indonesia yang selama ini di bawah SKK Migas tidak bisa dimonetisasi. Sebab, SKK Migas bukan lembaga bisnis. Karena itu, dia menilai, aset tersebut perlu dialihkan ke Pertamina.
“Jika Pertamina memiliki aset tersebut bisa memanfaatkannya untuk monetisasi, agar perusahaan lebih kuat,” kata dia saat diskusi mengenai RUU Migas bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Selasa (1/11). (Baca: Pemerintah Kaji Usulan Aset Hulu Migas Dapat Jadi Jaminan Utang)
Arcandra mengatakan, Pertamina perlu diperkuat karena memiliki kewajiban meningkatkan kedaulatan energi. Apalagi saat ini kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional hanya sebesar 24 persen. Angka tersebut masih kecil dibandingkan BUMN asal Arab Saudi, yakni Saudi Aramco, yang mampu berkontribusi pada produksi nasional sebesar 99 persen.
Bahkan, dibandingkan Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yang merupakan BUMN Malaysia, kontribusi Pertamina masih rendah. Petronas dapat berkontribusi untuk produksi nasional Malaysia sebesar 80 persen.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyambut baik usulan Arcandra terkait aset monetisasi cadangan migas. Harapannya, hal tersebut dapat mempercepat pembangunan infrastruktur serta peningkatan cadangan sektor hulu.
Bagi Dwi, dengan memiliki kewenangan memonetisasi aset migas, kemampuan investasi Pertamina semakin besar. "Investasi bisa kami lakukan untuk eksplorasi," kata dia.
Selain masalah pengalihan aset migas tersebut, Arcandra juga mengatakan, pemerintah menyiapkan dua opsi mengenai kelembagaan SKK Migas dalam revisi UU Migas. Pertama, akan melebur dan menjadikan SKK Migas di bawah Pertamina. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)
Kedua, SKK Migas akan menjadi BUMN Khusus. "Itu sedang dalam pembahasan, intinya adalah bagaimana caranya kedaulatan energi bisa tercapai," kata Arcandra.
Dwi menyerahkan upaya kelembagaan Pertamina dalam RUU Migas tersebut kepada pemerintah. Yang terpenting, Pertamina bisa menjalankan tugas menggerakkan perekonomian melalui kedaulatan energi.
Di tempat yang sama, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menginginkan SKK Migas menjadi BUMN Khusus yang terpisah dari Pertamina. Alasannya, untuk menggabungkan Pertamina dan SKK Migas membutuhkan upaya besar lantaran kedua lembaga itu masih sama-sama berbenah.
Menurut Amien, bentuk kelembagaan BUMN Khusus ini sesuai amanah keputusan Mahkamah Konstitusi. Nantinya BUMN khusus menerima konsesi migas dari pemerintah, kemudian membuat kontrak kerjasama dengan investor. (Baca: Amien Usulkan SKK Migas Menjadi BUMN Khusus)
Dari struktur organisasinya, Amien mengatakan, bentuk BUMN Khusus tidak terlalu berbeda dengan SKK Migas saat ini. Lembaga yang baru ini juga harus bisa meningkatkan produksi migas nasional melalui upaya eksplorasi.
Hasil produksi ini juga harus untuk penggerak ekonomi, dengan catatan pemerintah memiliki konsekuensi tidak lagi ragu-ragu mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).