Ditjen Pajak Prediksi Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Kecil

Ameidyo Daud Nasution
14 November 2016, 19:01
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak menyadari perolehan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode II ini sedikit. Nilainya kemungkinan lebih rendah dibandingkan periode I . Meski begitu, Ditjen Pajak yakin periode II dapat menjaring lebih banyak wajib pajak ikut program ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membandingkan dalam satu setengah bulan pada periode I, perolehan uang tebusan sudah mencapai Rp 2 triliun. Sementara sejak awal Oktober hingga pertengahan November sekarang perolehannya baru mencapai Rp 1 triliun.

“Mungkin seperti itu (tebusan lebih kecil),” kata Yoga usai Kickoff Sosialisasi Amnesti Pajak di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/11).

Jika dilihat dari nilai uang tebusan, periode II memang terlihat lebih kecil. Namun, Yoga memastikan pada periode ini, program tax amnesty mampu menjaring lebih banyak wajib pajak dibandingkan periode sebelumnya.

(Baca: BI Waspadai Repatriasi Dana Tax Amnesty Rp 100 Triliun Akhir Tahun)

Dia mengungkapkan dalam dua bulan pertama pada periode I, tercatat ada 15 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Sementara sejak awal Oktober hingga 10 November kemarin, total wajib pajak yang program ini sudah mencapai 55 ribu wajib pajak.  

Yoga beranggapan tingginya jumlah kepesertaan wajib pajak pada periode II, erat kaitannya dengan target yang disasar. Pada periode II, Ditjen Pajak mengarahkan program tax amnesty untuk wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM). Dari 55 ribu wajib pajak yang tercatat di periode II, sekitar 70 persen diantaranya merupakan wajib pajak UKM.

“Kami prediksi akan lebih banyak lagi (wajib pajak yang terjaring) hingga akhir periode kedua,” katanya.

Di kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap akan terjadi lonjakan peserta tax amnesty pada akhir periode II. Dari sisi strategi, Suryo menjelaskan Kemenkeu akan mengoptimalkan sosialisasi untuk lebih banyak UKM binaan perusahaan besar ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami akan datangi seluruh kantong UKM untuk bicara hak dan kewajiban mereka,” katanya.

Sedangkan Yoga menambahkan selain UKM, masih ada wajib pajak menengah yang sudah mulai disasar Ditjen Pajak, seperti dokter. “Termasuk pemilik bank yang belum ikut,” ujarnya.

(Baca: Djarum Diduga Repatriasi Aset Lewat Saham BCA Rp 117 Triliun)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...