Pelaku Industri Soroti Skema Kerjasama di Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
21 November 2016, 20:14
Sumur Minyak
Chevron

Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) menyoroti skema lelang blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional. Dalam lelang blok tersebut, pemerintah tidak memberikan opsi skema gross split sliding scale.

Menurut Joint Venture and PGPA Manager PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Energi Private Ltd Moshe Rizal Husin, skema gross split sliding scale ini sebenarnya bisa menjadi opsi bagi kontraktor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Apalagi skema ini juga diatur dalam Peraturan Menteri  ESDM Nomor 38 tahun 2015. “Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” kata dia kepada Katadata, akhir pekan lalu.

Advertisement

(Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)

Moshe mengatakan, skema tersebut bisa menjadi solusi di tengah maraknya permasalahan cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas. Dengan skema ini, bagi hasil minyak dan gas bumi progresif  berdasarkan produksi tanpa cost recovery.

Untuk itu, Moshe meminta agar pemerintah serius mengimplementasikan skema tersebut. Apalagi Asosiasi Industri Migas atau Indonesian Petroleum Association (IPA) sudah memberi masukan sampai membatu pemerintah dalam membuat draf kerangka kontrak skema gross split sliding scale. (Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi)

Di sisi lain, payung hukum untuk skema tersebut juga sudah terbit sejak tahun lalu. Diskusi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Migas, dan Kepala SKK Migas dan pelaku industri juga arahnya positif. “Hanya tim mereka yang di bawahnya harus bergerak, tidak hanya sekedar diskusi terus selama setahun ini,” ujar dia.

Untuk informasi, saat ini pemerintah memang sedang melelang tiga wilayah kerja migas nonkonvensional.  Perinciannya,  satu wilayah kerja blok shale hidrokarbon melalui mekanisme lelang reguler dan dua wilayah kerja gas metana batubara (GMB) melalui penawaran langsung.

(Baca: Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Nonkonvensional)

1. Lelang Reguler Wilayah Kerja Migas Nonkonvensional Tahun 2016 sebanyak 1 (satu) Blok Shale Hidrokarbon: 
 No Wilayah Kerja    Luas (KM2)   Lokasi  
 1WK MNK Batu Ampar 2.452Onshore Kalimantan Timur
 2.    Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Nonkonvensional 2016 sebanyak dua Blok Gas Metana Batubara:
 No. Wilayah Kerja Luas (KM2) Lokasi
 1WK GMB RAJA 580,5Onshore Sumatra Selatan
 2WK GMB Bungamas 483,6 Onshore Sumatra Selatan

Demi menarik investor, pemerintah juga menerapkan mekanisme penawaran baru, yaitu peserta dibebaskan menawar persentase bagi hasil dan jumlah bonus tanda tangan. Pemenang lelang ditentukan dari penawaran peserta yang memiliki proposal rencana kerja dan komitmen, persentase bagi hasil, dan jumlah bonus tanda tangan terbaik berdasarkan Terms and Conditions Owner Estimate atau syarat dan ketentuan yang dimiliki pemerintah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement