Masih Ada Potensi Uang Tebusan Tax Amnesty dari Perusahaan
Pengusaha menyebut masih ada potensi tambahan uang tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di penghujung tahun ini. Tambahan ini akan didapat dari perusahaan yang sudah ikut program ini, tapi belum mengungkap semua hartanya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan sebenarnya sudah banyak perusahaan besar yang ikut tax amnesty pada periode pertama, sepanjang Juli hingga September lalu. Namun, karena masalah administrasi, perusahaan-perusahaan tersebut belum bisa mengungkapkan seluruh asetnya.
(Baca: Masih Ada 200 Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty)
Aset yang diungkap para perusahaan pada periode I hanya sebagian. Setelah proses administrasi dan perhitungan asetnya selesai, diperkirakan masih ada harta yang belum diungkap. Artinya para perusahaan ini harus mengikuti tax amnesty pada periode II, yang berakhir bulan depan. Dengan begitu, akan ada tambahan uang tebusan yang akan masuk dari perusahaan-perusahaan ini.
Walaupun tidak menjanjikan tambahan uang tebusan yang besar, Rosan mengatakan setidaknya hal ini bisa menambah penerimaan negara dari program tax amnesty tahun ini. Sayangnya dirinya tidak memberitahu prosentase perusahaan besar yang belum menyelesaikan administrasi tax amnesty ini.
"Tapi memang bukan Wajib Pajaknya (yang bertambah) tapi Objek Pajaknya yakni perusahaan," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11). (Baca: "Todongan" Jokowi saat Santap Malam yang Memanen Duit Tebusan)
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memperkirakan hingga saat ini jumlah pengusaha besar yang mengikuti program ini sudah di atas 90 persen. Artinya hanya sedikit perusahaan besar yang belum ikut. Namun, masih ada peluang program menjaring wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
kata Haryadi. Menurutnya potensi dana tebusan yang bisa didapat dari wajib pajak UMKM memang tidak akan besar. Karena secara nilai, persentase UKM terhadap total usaha di Indonesia hanya 0,5 persen. "Memang tidak besar, tapi paling tidak bisa memperluas rasio basis pajak," ujarnya.
(Baca: Jokowi Desak Pengusaha Properti Ikut Tax Amnesty Periode II)
Haryadi juga memberikan catatan terhadap program yang telah berjalan sejak bulan Juli ini. Dia mengatakan jumlah 15 ribu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru, masih sedikit jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang ikut program ini yang mencapai 324 ribu wajib pajak. "Jadi terlihat orangnya itu-itu saja yang bayar," katanya.